Liputan6.com, Jakarta - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mengubah jam operasional yang berlaku hari ini, Selasa (15/11/2022). Kebijakan ini diambil karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Ibu Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta per hari ini yang berlaku setiap Senin-Jumat dimulai pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Sementara di akhir pekan, Sabtu-Minggu atau hari libur dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Adapun jarak waktu keberangkatan antar kereta pada weekdays atau hari kerja, tiap lima menit sekali pada jam sibuk yakni pada pukul 7.00—9.00 WIB dan pukul 17.00—19.00 WIB setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Sedangkan pada akhir pekan atau hari libur, rentang waktu keberangkatan setiap 10 menit sekali.
Sebelumnya, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan bahwa perubahan jam operasional ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut tercantum dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta," kata Rendi dalam keterangan resminya, Senin 14 November 2022.
Pengguna MRT Taat Prokes
Selain itu, pengguna MRT juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.
Selain itu, pengguna MRT Jakarta diminta untuk melakukan scan kode batang atau pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," kata Rendi.
Advertisement
MRT Jakarta Dapat Dana Hibah Rp 11 Miliar dari Pemerintah AS
Di sisi lain, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Perseroda) menerima dana hibah US$709,630 atau setara dengan Rp 11 miliar untuk studi energi terbarukan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade and Development Agency (USTDA).
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan dokumen perjanjian hibah (grant agreement). Penandatanganan perjanjian hibah dilakukan oleh Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) Tuhiyat dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim pada Minggu, 13 November 2022 di Hotel Rimba, Bali.
Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Indo-Pacific Manager USTDA Tanvi Madhusudanan, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta (Perseroda) Farchad Mahfud.
Tuhiyat menyampaikan, melalui proses seleksi yang ketat dalam program Global Partnership for Climate Smart Infrastructure, proposal MRT Jakarta terpilih sebagai program yang akan didanai melalui grant atau hibah dari USTDA.
"Melalui studi ini, kami berharap akan mendapatkan panduan serta peta jalan (road map) untuk transisi dan konservasi energi MRT Jakarta sebagai penyedia transportasi massal perkotaan berbasis rel yang ramah lingkungan," kata Tuhiyat dalam keterangan resminya, dikutip Senin (14/11/2022).
Tuhiyat menjelaskan kajian ini akan melihat potensi dan kemungkinan penggunaan energi baru terbarukan dalam operasional MRT Jakarta. Misalnya, kata dia, terkait potensi dan kemungkinan penggunaan panel surya di atap stasiun dan depo.