Sukses

Korban Binomo Indra Kenz Pertanyakan Putusan Hakim: Kami Disebut Penjudi dan Harta Dirampas Negara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mumutus terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Diketahui, sidang putusan itu digelar pada Senin (14/11) kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mumutus terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Diketahui, sidang putusan itu digelar pada Senin (14/11) kemarin.

Terkait dengan adanya putusan itu, Wakil Ketua Paguyuban Korban Binomo Rob Situmorang yang mewakili para korban mengaku kecewa atas putusan tersebut.

"Padahal yang kita tahu tuntutan jaksa sangat jelas dituntut 15 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan serta harta yang disita dikembalikan ke korban melalui paguyuban," kata Rob dalam keterangannya, Selasa (15/11).

"Vonis hakim terhadap Indra kenz jauh di bawah tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp5 milliar dan harta dirampas oleh negara," sambungnya.

Menurutnya, belajar dari kasus afiliator yang berada di Medan, Sumatera Utara, harta milik korban dikembalikan, dan vonis hakim jauh lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tuntutan jaksa 8 tahun vonis hakim 10 tahun. Nah ini ada apa hakim di PN Tangerang? Padahal kami sangat yakin, dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital. Karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama," sebutnya.

Selain itu, putusan PN Tangerang tersebut dikatakannya telah memfitnah para korban. Terlebih, harta mereka pun dirampas untuk negara.

"Tetapi apa yang kita dapat? Setelah berjuang selama hampir 1 tahun? Sia-sia perjuangan kami meminta hak kami. Apalagi di dalam putusan kami disebutkan sebagai pemain judi. Namanya saja sudah trading Binomo, bukan judi Binomo. Kalau dari awal ini judi, kami tidak mungkin mau masuk kedalamnya," ungkapnya.

"Secara tidak langsung sudah harta kami diambil, kami difitnah sebagai pemain judi. Dimana negara bisa hadir? Semua korban sudah putus harapannya terhadap hukum di Indonesia. Padahal, kami sebelumnya sangat yakin hakim tegak lurus kepada para korban untuk memberantas kejahatan digital," sambungnya.

Dirinya mengku bingung harus melaporkan kepada siapa lagi atas putusan tersebut. Ia berharap, agar presiden dapat melihat para korban.

"Coba bayangkan kami tidak melaporkan kejadian ini? Pasti semakin banyak korban berjatuhan, karena tidak adanya kepedulian pemerintah memberantas itu. Bahkan disaat kami melaporkan barulah pemerintah bertindak," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Hampir Bunuh Diri

Bahkan, korban disebutnya hampir ada yang ingin melakukan aksi bunuh diri hingga banyak rumah tangganya yang hancur.

"Bagaimana kepastian hukum di Indonesia? Kami memohon kepada lembaga berwenang dan terkait khususnya pak presiden, Pak Menkopolhukam, para anggota DPR yang terhormat. Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini," ucapnya.

"Bantu kami pak. Semua udah hancur harapanya terhadap hukum di Indonesia, padahal kami yakin bahwa petinggi negara ini tidak seperti itu. Tolong berantas pak tolong diusut," tambahnya.

Lalu, terkait dengan banding mereka akan mendorong terus pihk JPU untuk dapat melakukan banding. "Terkait hakim, kami akan pertimbangkan untuk melaporkan ke KY," tutupnya.

3 dari 3 halaman

Dianggap Judi

Sebelumnya, Humas PN Tangerang, Arief Rahman menjelaskan, bila Indra Kenz dikenakan pasal Undang-undang ITE Pasal 45 dan Undang-Undang TPPU Pasal 3. Hingga akhirnya dia dikenakan vonis 10 tahun kurungan penjara dan subsider 10 bulan kurungan, bilamana Indra Kenz tak mampu membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

Lalu, hal yang dimaksud dikenakan perjudian, lantaran para korban yang disebut para trader ini dinilai ikut dalam perjudian. Sehingga, pada barang bukti tersebut majelis hakim memutuskan dirampas oleh negara.

"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," tutur Arief.

Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, dirampas oleh negara.

Bilamana memang korban keberatan, mereka bisa mengusahakan dalam bentuk banding. Jadi, selama belum ada ingkrah putusan hukum final, maka barang bukti perkara dikuasai negara.

"Jadi, selama belum ada inkrah putusan hukum, maka akan dikuasai oleh negara. Ya silahkan saja penuntut umum mengajukan kasasi," kata dia.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com