Sukses

80 WNA Dideportasi Imigrasi Tangerang Sepanjang 2022, Terbanyak Eks Napi

WNA yang dideportasi berasal dari negara China, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, Italia.

Liputan6.com, Jakarta Ditemukan berbagai pelanggaran, sebanyak 80 warga negara asing (WNA) yang ada di wilayah Tangerang Raya telah dideportasi dari Indonesia. Mayoritas di antaranya terbukti langgar izin tinggal dan juga mantan narapidana.

"Yang ditindak di Tangerang Raya kita kan operasi rutin ya, tapi belum ada yang P21, jadi biasanya kita tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi," ujar Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rahma, Selasa (15/11/2022).

Rahma mengungkapkan, mayoritas WNA yang dideportasi merupakan bekas narapidana yang terlibat kasus di Indonesia. Usai hukuman dijalankan, mereka langsung dideportasi dari Indonesia.

"Ada juga yang pelanggaran keimigrasian, untuk negaranya ada China, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, Italia," jelasnya.

Sementara, Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Hartanto mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pengawasan orang asing di Indonesia.

"Paling tidak ada saling kordinasi, kolaborasi, di antara kementerian lembaga di kabupaten Tangerang dalam rangka pengawasan orang asing," kata Tejo.

Meski begitu, Tejo menuturkan, saat ini pihaknya melakukan pengawasan orang asing dengan cara humanis. Hal tersebut dilakukan agar iklim investasi di Indonesia tak terganggu dengan adanya penindakan tersebut.

"Jadi kita hanya melakukan pembinaan, membetulkan yang salah, memberikan arahan memberikan sosialisasi peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Seperti yang dilakukan saat ini, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan pengawasan dan sosialisasi selama dua hari, di kawasan industri yang ada di Kabupaten Tangerang. Tim yang diterjunkan merupakan gabungan bukan hanya dari Imigrasi Tangerang, melainkan juga dari TNI/Polisi, Dinas Ketenagakerjaan, BNN, dan unsur terkait lainnya.

2 dari 2 halaman

Sidak Izin WNA

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi atau Dirjen Imigrasi menggelar inpeksi mendadak (sidak) di Kantor Imigrasi Tangerang, Kamis (29/9/2022).

Sidak tersebut dilakukan untuk melihat layanan terkait izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia dan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait percepatan ayanan keimigrasian bagi WNA, khususnya investor.

Dimana arahan tersebut telah diterbitkan lewat Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022, tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri pada tanggal 19 September 2022.

Guna memastikan layanan keimigrasian kepada masyarakat berjalan dengan lancar, Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, didampingi oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, melakukan monitoring ke Kantor Imigrasi Tangerang.

"Tadi saya sempat mewawancara langsung salah satu WNA, pemohon alih status izin tinggal keimigrasian asal Ukraina. Dia mengaku pelayanan di Imigrasi Tangerang sangat bagus, the services here Immigration Office Tangerang has been great, itu katanya," ujar Widodo, Kamis.

Mendapat pengakuan dari WNA tersebut, Widodo meminta pelayanan serupa harus dipertahankan. Hal tersebut dinilai bisa membawa dampak positif bagi perekonomian, investasi serta industri pariwisata di Indonesia.

"Kita harus mendukung kebijakan yang telah ditetapkan. Hal ini demi kemajuan investasi dan pariwisata di Indonesia," katanya.

Widodo juga berkesempatan melihat secara langsung proses pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian di Kantor Imigrasi Tangerang. Kegiatan lalu dilanjutkan dengan pemberian pengarahan dan penguatan kepada pada seluruh jajaran Imigrasi Tangerang.Â