Sukses

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Indra Kenz

Jaksa resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option Binomo. Banding diajukan karena vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyatakan banding atas vonis terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option lewat platform Binomo.

"Pada Rabu tanggal 16 November 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, telah menyatakan banding atas perkara IndraKesuma alias Indra Kenz," tutur Kajari Tangsel, Silpia Rosalina dalam keterangan tertulisnya.

Upaya banding resmi dilayangkan berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo1240/Pid.Sus/2022/PN Tng yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup selaku Plh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

"Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," ujar Silpia.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa kasus penipuan Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar pada sidang Senin, 14 November 2022.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Indra Kenz lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.

Hakim juga menyatakan bahwa para korban yang merupakan trader ikut dalam perjudian, lantaran Binomo masuk kategori judi online. Hingga akhirnya, seluruh harta benda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut disita oleh negara.

2 dari 2 halaman

Korban Binomo Menangis, Sebut Hakim Tak Adil

Sejumlah korban penipuan investasi online Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz menangis histeris, usai majelis hakim memvonis Indra Kenz  di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bukan hanya hukuman yang dinilai lebih ringan, tetapi harta para korban disita negara.

"Hakim tidak adil, negara tidak adil," teriak para korban, seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).

Mereka terlihat saling berpelukan, menangis dan mengutuk putusan hakim, yang dinilainya tak adil. Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto mengatakan korban dikenakan pasal mengikuti judi online, lantaran Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.

"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," ujar Irsan.

Sebab, pada saat awal para korban ini terjerumus pada Binomo, mereka diperkenalkannya sebagai robot investasi, bukan judi online. Makanya, mereka terpincut dan mau menguras segala harta ke dalam investasi online tersebut.

"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ungkap Irsan.