Liputan6.com, Jakarta Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Presiden Joko Widodo menyerahkan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. DPR perlu segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Apalagi DPR segera memasuki masa reses pada 16 Desember mendatang.
DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari sebelum masa sidang untuk mengirimkan nama calon panglima hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada presiden berdasarkan undang-undang.
Maka, paling lambat nama yang diajukan presiden sudah harus diterima pada 24 November mendatang.
Advertisement
"20 hari sebelum berakhir masa sidang, DPR sudah harus mengirim nama tersebut kepada pemerintah, oke. Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk," ucap Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
"Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai.Ada waktu delapan hari sebelum uji kelayakan dan kepatutan harus dilakukan," lanjut Hasanuddin.
Komisi I telah melaporkan kepada pimpinan DPR agar meminta pemerintah segera mengirimkan nama calon Panglima TNI. Hasanuddin berharap pada pekan ini sudah dikirimkan surat presiden terkait nama calon panglima.
"Tadi saya sudah lapor ke pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pak Lodewijk, dan langsung sekretaris jenderal DPR mengontak ke Sesneg dan sekarang akan segera diproses. Mudah-mudahan minggu ini dikirim namanya, dan minggu depan namanya dikirim ke Bamus, dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di fit and proper test," ujar Hasanuddin.
Â
Â
Tutup Opsi Perpanjangan Jabatan
Hasanuddin menegaskan, tidak ada opsi untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI. Tidak ada aturan yang mendasari wacana tersebut.
Dia menegaskan, perpanjangan hanya dibolehkan untuk tentara yang memiliki pengetahuan spesialis seperti dokter spesialis jantung atau ahli mesin.
"Banyak orang yang mempertanyakan, mungkin panglima TNI akan diperpanjang, tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," ujar dia.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement