Liputan6.com, Bogor - Sejumlah perwakilan korban melengkapi berkas yang menjadi penguat laporan kasus dugaan penipuan investasi ke Polresta Bogor Kota, Rabu (16/11/2022). Dalam kasus ini, sebanyak 333 orang, 116 di antaranya adalah mahasiswa IPB menjadi korban penipuan investasi sehingga terjerat pinjaman online (pinjol).
"Hari ini kami menyerahkan beberapa berkas dari korban per hari ini ke penyidik. Karena sebelumnya berkas sudah masuk pada 5 oktober," kata Dewi Aryani perwakilan korban penipuan investasi bodong, di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (16/11/2022).
Dewi mengatakan berkas yang diserahkan kepada penyidik berupa bukti transaksi dari setiap rekening dan transaksi di aplikasi online.
Advertisement
"Per hari ini ada 333 orang yang menjadi korban, kemungkinan bertambah karena banyak dari korban ini yang masih ketakutan melapor dan ada juga yang takut ketahuan orang tuanya karena kebanyakan ini statusnya mahasiswa," ucap Dewi yang mengaku anaknya turut menjadi korban.
Baca Juga
Dewi mengungkapkan para korban yang terpaksa harus membayar tagihan pinjaman online (pinjol) sendiri per hari ini mencapai sebesar Rp524 juta. Ini akibat bisnis investasi yang dijanjikan oleh pelaku tidak sesuai perjanjian.
"Banyak yang tidak bisa bayar tagihan karena kebanyakan mahasiswa, belum punya pendapatan, jadi mungkin mereka juga kebingungan cari uang untuk membayar tagihan pinjol," terangnya.
Ia menerangkan, duduk perkara kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh wanita berinisial SAN, sehingga ratusan mahasiswa IPB dan masyarakat umum, termasuk anaknya itu terjebak pinjol.
"Seperti anak saya, awalnya dikenalkan oleh seorang temannya kepada SAN memiliki toko online di salah satu ecommerce, dan bisa investasi di sana," kata Dewi.
Â
Korban Didorong Cari Modal dari Pinjol
Anaknya kemudian dipertemukan dengan SAN, lalu dijelaskan syarat, ketentuan, dan keuntungan investasi tersebut. Selain mendapat persentasi dari nilai pinjaman yang diberikan per bulannya, korban juga dijanjikan akan mendapat 10 persen dari nilai pinjaman.
Contohnya korban meminjam uang dari pinjol sebesar Rp3 juta, lalu uang tersebut disetorkan ke rekening SAN Rp2,7 juta. Dengan jumlah itu, korban nantinya akan mendapat keuntungan Rp300 ribu per bulan.
"Karena kebanyakan mahasiswa dan enggak punya modal, pelaku mengarahkan korbannya meminjam uang lewat aplikasi," kata dia.
Karena tergiur mendapat keuntungan dan bonus sebesar 10 persen per bulan, para korban termasuk anaknya pun menerima tawaran tersebut.
"Karena iming-iming dapat bonus, korban harus belanja di toko online-nya. Tokonya menjual aksesoris HP, barang-barang elektronik, sepatu, dan lainnya. Dia yang ngatur belanjanya, nanti tinggal terima pesanan saja. Setelah masuk ke tokonya dia, lakukan pembayaran, enggak lama ditransfer lah komisi 10 persen itu," kata dia.
"Pertama kali anak saya transaksi beli barang chasing HP. Tapi rata-rata enggak terima barang, yang penting dapet poin. Semua korban juga begitu," ujarnya.
Â
Advertisement
Bonus Investasi Macet, Korban Diburu Debt Collector
Mulanya bisnis tersebut berjalan lancar, namun belakangan mandek. Anaknya tidak menerima keuntungan bisnis maupun penghasilan dari poin hasil belanja. Begitu pula dengan rekan-rekan yang lain. Akibatnya mereka tidak dapat membayar tagihan.
"Akhirnya banyak yang dikejar-kejar debt collector. Karena keuntungan yang seharusnya untuk bayar tagihan ke pinjol itu tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan. Kalau yang nagih ke anak saya hanya lewat telepon saja, sehari bisa 30 kali telpon bahkan semua anggota keluarga ditelponin, dan chat juga tagihan sampe puluhan kali," ungkapnya.
Dewi menuturkan, anaknya sempat memutuskan untuk berhenti berbisnis dengan SAN, akan tetapi SAN justru marah. Bahkan keduanya sempat terlibat cekcok.
"Karena sudah capai juga, anak saya akhirnya nyerah meskipun harus melunasi tagihan ke pinjol sebesar Rp6,1 juta. Tapi saya akhirnya yang maju. Saya datangi rumahnya supaya bayar tagihan anak saya dan rekan-rekan yang lain. Setelah jatuh tempo, tetap tidak ada itikad baik," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, teman anaknya bahkan ada yang terjerat pinjol hingga Rp20 juta akibat kena tipu investasi yang dikelola wanita berusia sekitar 29 tahun ini.
"Makanya kenapa ada yang tagihannya sampai Rp20 - Rp33 juta, itu karena beberapa kali pinjem uang dan bunga serta dendanya terus bertambah kalau enggak bayar tagihan," kata dia.
Karena itu, dia berharap pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap pelakunya.Â