Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang.
Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Lamberthus Jitmau, menyambut baik pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, pengesahan ini disebut penantian panjang warga Sorong.
Baca Juga
"Kami bekerja sama dari waktu ke waktu hari ini mukjizat Tuhan terjadi, yang pertama kita bersyukur kepada Tuhan, Tuhan baik adanya, Tuhan berikan berkat, memberikan karunia kepada bangsa ini utamanya, Bapak Presiden, Ketua DPR berserta jajarannya," kata Lamberthus di Kompleks Parlemen Sanyan, Kamis (17/11/2022).
Advertisement
Lamberthus menyebut warganya sudah menantikan pengesahan ini sejak 2018. Dia kembali mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengesahan tersebut.
"Akhirnya UU Papua Barat Daya terbentuk, kami enak kepala daerah mengucapkan terima kasih," ucap dia.
Percepat Pembangunan
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah itu.
“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ungkapnya.
“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” sambung Puan.
Advertisement
Dukung Kelancaran Pemilu Serentak
Mantan Menko PMK ini juga mengatakan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024. Puan meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.
“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” tuturnya.