Sukses

Polri Tetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri menyatakan, PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afi Farma) dan CV Samudra Chemical (CV SC).

"Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).

Dedi menjelaskan, penetapan tersangka dua korporasi ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 41 orang. "(Terdiri) 31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi.

Dalam kasus ini, PT Afi Farma dikenakan dengan pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Polri memeriksa 41 saksi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, yang diduga akibat obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas oleh perusahaan farmasi.

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (17/11). Dikutip dari Antara.

 

2 dari 2 halaman

Dalami Pemasok Bahan Baku Obat Tercemar EG dan DEG

Ramadhan menjelaskan, penyidik Polri terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.

"Karena PT AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," ucapnya.

Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebutkan, telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11).

Dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Pipit, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Polri. "Sudah selesai gelar perkara hari kemarin, segera diumumkan," ungkap Pipit.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com