Sukses

Surpres Mengendap Hampir Setahun, Revisi UU ITE Baru Akan Dibahas DPR

DPR baru membacakan Surpres Revisi UU ITE pada rapat paripurna hari ini, Kamis (17/11/2022). Padahal surpres tersebut telah dikirim ke DPR sejak Desember 2021 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya membacakan surat presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis (17/11/2022).

Padahal surat presiden terkait revisi UU ITE itu bertanggal 16 Desember 2021. Artinya, setelah surpres mengendap hampir setahun, DPR akhirnya akan membahas revisi UU ITE.

"Pimpinan DPR sudah menerima surat dari Presiden Nomor: R58 tanggal 16 Desember tentang Rancangan UU Perubahan Kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menjelaskan alasan revisi UU ITE baru akan dimulai meski pemerintah telah meminta sejak tahun lalu. Dalam setahun belakangan, DPR memilih fokus merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang akhirnya telah disahkan.

"Ya kan sebenarnya UU itu kan, itu kan dilimpahkan ke Komisi I, kita kemarin kan fokus pada UU PDP, ya kan lama PDP ini," ujar Lodewijk.

Saat ini revisi UU ITE telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2023. Lodewijk memastikan, DPR akan segera membahas revisi tersebut.

"Mudah-mudahan kita segera dapat membahasnya karena itu sudah masuk Prolegnas Prioritas," ucap  Lodewijk.

DPR belum menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas revisi UU ITE. Selain Komisi I yang membidangi komunikasi, terbuka juga dibahas bersama Komisi III DPR yang membidangi hukum.

"Ya mungkin nanti kita lihat lah perkembangannya. Kalau terkait dengan permasalahan hukum kita juga akan berkomunikasi dengan Komisi III. Kan ini semuanya masalah hukum juga gitu," kata Lodewijk.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Baleg Pertanyakan Surpres Revisi UU ITE Belum Dibaca di Paripurna

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat presiden (supres) revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR. Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyatakan, pihaknya akan mencari tahu alasan surpres tersebut belum dibacakan dalam rapat paripurna DPR.

"Dari informasi surpresnya udah turun tapi kan belum pernah dibacakan (di paripurna DPR). Nanti kita akan coba konfirmasi ke biro, pimpinan, apakah posisi supresnya di mana," kata Willy di kompleks parlemen Senayan, Selasa (5/7/2022).

Willy akan meminta surpres itu segera dibacakan di rapat paripurna DPR. Meski demikian, ia menyebut periode sidang kali ini tidak cukup waktu sehingga baru bisa terlaksana di masa sidang selanjutnya.

"Mungkin masa sidang depan ya, masa sidang ini tinggal berapa hari. Kita kalau masih ada bamus tentu kita akan sampaikan ke bamus untuk dibacakan di paripurna supresnya," ujarnya.

Menurut Willy, seluruh fraksi di Baleg DPR sepakat agar proses kelanjutan revisi UU ITE disegerakan dan bisa dibawa ke rapim dan Bamus. "Tentu ini akan kita bawa ke rapim atau ke bamus nantinya di mana ininya nanti akan dibahas. Jadi kami akan berusaha secepatnya. Tadi respons dari semua fraksi bagus untuk ini di-follow up secara lebih cepat," ujarnya.