Sukses

Usai Ditunda, Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang para terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang para terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan.

"Iya (sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya digelar lagi pekan depan)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Berikut jadwal persidangan yang akan dijalani para terdakwa, pertama terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR akan digelar Senin (21/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang besoknya dilanjutkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (22/2/2022).

Kemudian untuk perkara obstruction of justice, atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (24/11/2022).

Pada hari yang sama sidang juga berlangsung untuk terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Sementara untuk esok harinya sidang akan berlanjut terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (25/11/2022).

Meski agenda sudah ditentukan namun untuk jadwal saksi-saksi siapa yang akan dihadirkan dalam sidang nanti belum diinformasikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Ditunda

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menunda sementara sidang terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice penembakan Brigadir J ditunda selama satu pekan kedepan.

Penundaan itu sebagaimana tertuang dalam permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

"Perihal, permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC,KM,RR,BE serta perkara pidana atas nama HK,AP, AR, CP, BW," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat 11 November 2022.

Penundaan ini, kata Djuyamto, dilakukan dengan pertimbangan menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Forum G20 yang berlangsung di Bali pada pekan depan.

"Dengan alasan menjaga kondusifitas keamanan selama forum G20 di Bali," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.