Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta melakukan pemusnahan 14.447 botol minuman beralkohol ilegal dan tanpa izin hari ini, Jumat (18/11/2022).
Miras tanpa izin tersebut ditertibkan semenjak 2021 dari lima wilayah administrasi di Ibu Kota.
Advertisement
Baca Juga
"Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah mereka-mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).
Arifin menjelaskan, peredaran alkohol diperbolehkan di Jakarta dengan syarat memiliki izin dan memenuhi kelengkapan dokumen izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sedangkan peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan," katanya.
Lebih lanjut, Arifin menyampaikan selain melakukan penertiban minuman beralkohol, Satpol PP DKI Jakarta juga menindak pelaku usaha miras yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya.
"Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tindakan pidana tipiring," kata dia.
Â
Â
Bisa Kena Pidana
Arifin menyebut sanksi itu dapat berupa pidana kurungan maupun sanksi denda yang dijatuhkan pengadilan.
Kendati demikian, dia menuturkan pihaknya juga bakal melakukan fungsi pengawasan kepada pelaku usaha yang melanggar.
"Ada sanksi baik itu berupa pidana kurungan ataupun sanksi denda yang nantinya ditetapkan putusan pengadilan," jelas Arifin.
Advertisement