Sukses

Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung

Densus 88 Antiteror Polri dan Polda Lampung berhasil menangkap tiga tersangka terorisme dari kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung.

Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri dan Polda Lampung berhasil menangkap tiga tersangka terorisme dari kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung.

"Telah menangkap tiga orang berinisial TY, AB, JD, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Ramadhan menjelaskan peran dari ketiga tersangka, pertama TY merupakan koordinator JI wilayah Lampung dan bagian dari struktur hikmat kodimah barat JI dan juga merupakan Wakil Ketua FKPP JI Lampung periode tahun 2015-2020.

"TY, Perannya memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Kemudian pada Tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senajata api rakitan laras panjang," kata dia.

Lalu peran tersangka AB adalah Pengganti koordinator JI lampung pasca ditangkapnya TY, dimana dia ternyata menjadi pihak penerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung

"Melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di lampung untuk aksi jihad global di suriah," ujarnya.

Sedangkan tersangaka JD, lanjut Ramadan, adalah jemaah halaqoh binaan tersangka TY amgkatan ke empat tahun 2018 sampai 2020. Dimana ia memiliki ratusan amunisi san satu pucuk senjata api.

"Memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucul senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY. Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yg sudah dimodifikasi," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Ratusan Amunisi Diamankan Polisi

Adapun dari tangan ketiga tersangka Densus 88 telah berhasil mengamankan satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak 4 pucuk, magazine sebanyak 3 buah, dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber.

"Adapun pasal yg disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD yaitu pasal 17 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 9 uu nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," ujarnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com