Liputan6.com, Jakarta Jumlah kasus harian pasien positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah pada Kamis (17/11/2022). Berdasar data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, ada kenaikan 6.699 kasus pada hari ini.
Kini, total kasus terkonfirmasi positif virus Corona di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 sampai saat ini menjadi 6.596.812 orang.
Baca Juga
Kenaikan kasus positif ini juga diikuti dengan penambahan pasien sembuh dan telah dinyatakan negatif Covid-19.
Advertisement
Pada hari ini, pasien yang dinyatakan negatif Covid-19 bertambah 5.854, sehingga total akumulasi kasus sembuh di Indonesia telah mencapai 6.376.205 orang.
Kasus kematian akibat terpapar Covid-19 juga masih terjadi. Menurut Satgas Covid-19, angka kasus kematian telah menyentuh 159.323 jiwa, setelah ada penambahan 32 pasien meninggal.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis 17 November 2022, hingga hari ini, Jumat (17/11/2022) pada jam yang sama.Â
Sebelumnya, pemerintah meminta masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin untuk mengantisipasi gelombang lanjutan Covid-19.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 lebih rentan meninggal pada gelombang COVID-19 kali ini.
"Masyarakat yang belum divaksin sangat beresiko meninggal di wave (gelombang) kali ini," kata Budi dalam pesan tertulis pada Rabu (16/11/2022).
Bukan tanpa sebab Budi mengatakan hal di atas. Pernyataan tersebut mengacu pada data kasus kematian periode 4 Oktober sampai 14 November 2022.
Bila mengacu pada data tersebut, orang yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 paling banyak yang meninggal. Sebesar 221 orang atau 47 persen dari total kasus kematian periode tersebut merupakan mereka yang sama sekali belum divaksinasi COVID-19.
Lalu, dari jumlah kasus meninggal periode tersebut ada 26 persen yang meninggal dengan status vaksinasi dua dosis. Kemudian yang booster ada 88 orang (19 persen), vaksin dosis pertama 33 orang (7 persen), dan yang belum diketahui status vaksinasinya ada 3 orang (1 persen).
Melihat data ini, Kemenkes pun terus mendorong agar masyarakat segera mendapatkan vaksinasi. Sedangkan bagi yang sudah mendapatkan dosis pertama atau kedua untuk segera melengkapi dan mendapatkan booster atau dosis ketiga. Perlu diketahui bahwa vaksinasi membuat tubuh seseorang lebih terlindungi bila terpapar virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
"Betul yang disampaikan Pak Menkes. Jadi, vaksinasi ini kan upaya untuk memberikan antibodi, agar memberikan kekuatan atau kekebalan agar saat kena virus, termasuk varian baru, gejalanya lebih ringan dari orang yang tidak divaksin," tutur Syahril dalam pres konferensi Rabu, 16 November 2022.
Â
Ketersediaan Tempat Isolasi Aman
Sementara itu, seiring kenaikan kasus positif di Tanah Air, keterisian tempat tidur (Bed Occupany Rate/BOR) rumah sakit secara nasional dalam batas aman. Bahkan masih cukup banyak tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini keterisian tempat tidur rumah sakit untuk COVID-19 di angka 20.000-an. Sementara itu, jumlah kapasitas BOR RS mencapai 160.000 sampai 170.000.
"Rumah sakit kita kan (kapasitas) tempat tidurnya 160.000 sampai 170.000-an. Waktu puncak (Omicron) kemarin (keterisian tempat tidur) 100.000-an," katanya saat ditemui Health Liputan6.com usai acara 'Penganugerahan kepada Para Tenaga Kesehatan Teladan 2022' di Hotel Sultan Jakarta pada Jumat, 11 November 2022.
"Sekarang terisi masih dikisaran 20.000-an, jadi room-nya (BOR) masih cukup banyak."
Berdasarkan Laporan Harian COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 10 November 2022, keterisian tempat tidur COVID-19 terlihat meningkat dalam beberapa hari terakhir. Walau begitu, angka keterisian masih 10 persen.
Advertisement
Perpanjang PPKM
Sementara itu, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil untuk menekan laju kenaikan Covid-19.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa (8/11/2022).
Dia menyampaikan PPKM diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan, PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.
Safrizal menuturkan kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan, khususnya di Jawa dan Bali. Bahkan, kata dia, terdapat 5.000 kasus aktif di awal November 2022.
Menurut dia, subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Â
Safrizal pun meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," tutur dia.
"Himbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB," sambung Safrizal.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
 Â
Advertisement