Sukses

Kasus Eks Kapolsek Pinang, ISESS: Polda Metro Permisif Perilaku Menyimpang Anggotanya

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritisi sikap Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Kapolsek Pinang Iptu M. Tapril.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritisi sikap Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Kapolsek Pinang Iptu M. Tapril.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan membantah adanya tindakan kekerasan seksual. Dari hasil pemeriksaan sementara, hubungan antara Iptu M. Tapril dan perempuan berinisial RD (31) berdasarkan suka sama suka.

"Pernyataan ini menunjukkan cara pandang kepolisian dalam melihat perilaku menyimpang anggota polisi di jajarannya. Artinya, Polda permisif pada perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etik dan norma-norma masyarakat terkait perilaku seksual itu," kata Bambang.

Bambang menilai perbuatan Iptu M. Tapril sebagai perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etik dan norma.

"Harusnya ada sanksi etik terkait dengan perilaku anggota seperti itu, bukan malah membuat dalih suka sama suka," katanya.

Mantan jurnalis itu juga menilai Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani perkara tersebut.

Menurut dia, kalau Polda serius menangani kasus tersebut, bisa ditelusuri dari mana uang yang digunakan Iptu Tapril untuk membayar RD setelah melakukan hubungan.

"Kalau ingin lebih serius menangani kasus tersebut, harusnya juga dikejar dari mana uang untuk bayar. Jangan-jangan dari pungli (pungutan liar)," kata Bambang menduga.

Polri telah menjatuhkan sanksi kepada Iptu M. Tapril berupa mutasi bersifat demosi dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pinang.

Lagi-lagi Bambang mengkritisi sanksi tersebut yang tidak memberikan efek. Ditambah lagi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang dianggap bermasalah.

"Dicopot itu efek. Akan tetapi, statement humas itu pun juga bermasalah. Artinya paradigma humas dalam melihat kasus tersebut permisif pada penyimpangan perilaku anggota kalau atas suka sama suka atau bayar," katanya.

2 dari 2 halaman

Bantah Ada Tindak Kekerasan Seksual

Diberitakan sebelumnya, Kamis (17/11), Polda Metro Jaya membantah adanya tindak kekerasan seksual oleh mantan Kapolsek Pinang Iptu M. Tapril terhadap seorang perempuan yang berinisial RD (31).

"Hasil temuan pemeriksaan sementara hubungan yang mereka lakukan berdasarkan suka sama suka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Sumber: Antara