Sukses

Eks Kabareskrim Minta Kisruh Ismail Bolong soal Tambang Ilegal di Kaltim Diusut Tuntas

Pengakuan mantan polisi bernama Ismail Bolong soal setoran uang miliaran rupiah hasil tambang ilegal ke Kabareskrim Polri menghebohkan publik. Isu perang bintang di tubuh Polri pun mengemuka seiring dengan viralnya video pengakuan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi meminta kisruh tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diembuskan Ismail Bolong diusut tuntas agar tidak menimbulkan polemik di publik.

“Kalau saya pribadi misalnya, saya Pak Kabareskrim yang betul-betul tidak menerima, saya tuntut itu si Ismail. Saya tuntut dua, UU Pidana dan UU ITE. Kena semua itu, 100 persen kena. Barang buktinya apa? Rekaman dia ngaku ngasih Rp6 miliar, yakni Rp2 miliar, Rp2 miliar, dan Rp2 miliar. Sederhana kan. Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa," kata Ito dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Dia menyinggung arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurut dia, pihak-pihak yang terlibat harus dijatuhi sanksi. Apalagi jika ada oknum Polri yang terlibat. Selain diberi sanksi pidana, anggota yang melanggar juga harus disanksi etik.

“Intinya, Pak Kapolri sudah memerintahkan untuk diusut tuntas. Kedua, sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana siapa pun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan juga kena pidana,” ujar Ito.

Menurut dia, kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim yang diembuskan Ismail Bolong ini bisa saja ditingkatkan ke tahap penyidikan jika ada temuan-temuan fakta yang mengarah ke tindak pidana.

“Sangat bisa, harus dong. Ini kan penyelidikan. Kalau penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat disana. Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana,” ujar purnawirawan Polri dengan pangkat akhir jenderal bintang tiga ini.

 

 

2 dari 2 halaman

Heboh Pengakuan Ismail Bolong

Namun jika tidak terbukti, Ito menyarankan Ismail Bolong dituntut karena hal itu merupakan pelanggaran hukum. Ismail Bolong dianggap telah melakukan fitnah, menyebarkan berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, dan Pasal 332 KUHP serta UU ITE.

“Saya tuntut dia. Pertanyaan saya, kalau dia tidak dituntut, kan pertanyaan kita ada apa, kenapa dan ada apa? Kalau saya tidak terbukti, saya tidak merasa, saya tuntut Ismail Bolongnya. Itu pelanggaran hukum,” ucap Ito menandaskan.

Sebelummya, pengakuan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur melalui video yang beredar di media sosial menggegerkan publik.

Ismail Bolong mengaku memberi uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dari hasil setoran tambang ilegal di Kaltim.

Namun tiba-tiba, Ismail Bolong membuat video bantahan atau klarifikasi bahwa ia tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto sebagaimana pengakuan awal.

Bahkan, Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru beredar sekarang. Sebab video pengakuannya yang pertama itu dibuat atas tekanan dan intimidasi mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.