Sukses

Dugaan Pungli di SMA 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Ada Pungutan Apapun!

Dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 3 Kota Bekasi tengah menjadi sorotan publik. Hal ini turut membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, angkat bicara.

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 3 Kota Bekasi tengah menjadi sorotan publik. Hal ini turut membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, angkat bicara.

Dalam akun media sosial miliknya, sang gubernur memposting sebuah tangkapan layar pesan yang berisi penjabaran dugaan pungli di SMA Negeri 3 Bekasi.

Ridwan Kamil pun menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri, baik SMA, SMK, SLB yang menjadi kewenangan provinsi.

"Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," tulis Ridwan dalam akun resmi Instagram miliknya @ridwankamil.

Menurutnya, meskipun ada hal-hal yang bersifat urgensi, pihak sekolah tetap harus mendapat izin tertulis dari gubernur.

"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," tegasnya.

2 dari 3 halaman

Diminta Lapor

Ridwan Kamil juga meminta masyarakat agar melaporkan ke pihak terkait jika menemukan indikasi pungli di sekolah negeri.

"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar," imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Orang Tua Dimintai Sumbangan

Diketahui, dalam pesan yang diposting Ridwan Kamil, tertulis mengenai sumbangan dari pihak orangtua. Sumbangan terdiri dari sumbangan awal tahun sebesar Rp 4,5 juta yang dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah dan sumbangan per bulan sebesar Rp 300 ribu yang dibayarkan setiap bulan sampai lulus.

Selain itu, di media sosial juga beredar video yang memperlihatkan presentasi dari pihak SMA Negeri 3 Bekasi kepada wali murid di sebuah ruangan kelas.

Pihak sekolah disebutkan tengah membahas besaran dana untuk keperluan kegiatan sekolah yang nominalnya tertulis Rp4.750.000.

"Kalau kita sedikit rinci, Rp4,7 (juta) itu untuk satu kali, dalam arti sampai dengan kelas tiga," ujar pria dalam video.

Rekaman video tersebut beredar dengan cepat dan langsung viral. Banyak netizen yang berkomentar, bahwa hal serupa juga sering dijumpai di sekolah negeri lainnya.