Sukses

Fakta Soal ‘Perintah Sambo’ Bakal Jadi Penilaian Hakim untuk Sidang Obstruction of Justice

Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, fakta itu adalah bagaimana cara Ferdy Sambo membuat perintah untuk menskenario hingga menghilangkan barang bukti dengan tingkatan yang berjenjang.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yoshua yang didakwakan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto mulai memunculkan sebuah struktur dari fakta persidangan yang terungkap.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, fakta itu adalah bagaimana cara Ferdy Sambo membuat perintah untuk menskenario hingga menghilangkan barang bukti dengan tingkatan yang berjenjang.

"Kalau kita lihat fakta di persidangan dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J yakni perintah Sambo,” tulis papar Edi dalam keterangan tertulis diterima, Minggu, (20/11/2022).

Edi meyakini, alibi-alibi di persidangan akan menjadi penilaian hakim, dimana alibi yang memberatkan atau sengaja dilakukan terdakwa atau alibi yang tidak mereka ketahui sama sekali akan dipertimbangkan dalam vonis. Termasuk, atas nama ‘perintah Sambo’ yang menjadi acauan bagaimana para akhirnya mereka terlibat.

“Ini (perintah Sambo) menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam memberikan vonis dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,” urai Edi.

2 dari 2 halaman

Kasus Brigadir J Menyita Perhatian Publik

Edi mewanti, perkara obstruction of justice dalam kasus meninggalnya Brigadir J merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik. Sehingga mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, hingga vonisnya akan menjadi acuan kasus-kasus serupa berikutnya.

"Jadi berjalannya kasus ini jadi role model yang akan dipakai atau jadi referensi di masyarakat. Harapan saya, hakim penegak keadilan di fase terakhir dalam memutus atau vonis suatu kasus sebisa mungkin profesional," Edi memungkasi.