Sukses

Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-turut, Pemkab Trenggalek Komitmen Pulihkan Sektor Ekonomi

Kabupaten Trenggalek kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke-6 kalinya secara berturut-turut.

Liputan6.com, Trenggalek Kabupaten Trenggalek kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke-6 kalinya secara berturut-turut. Penghargaan Opini WTP ini diserahkan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Isyana Ballroom, Hotel Bumi, Surabaya, Senin (14/11/2022). 

Dengan hasil yang didapatkan ini, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin akan terus berkomitmen guna bekerja sebaik mungkin untuk masyarakat Kabupaten Trenggalek.

"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh jajaran di OPD yang telah bekerja keras mempertahankan akuntabilitas keuangan daerah. Alhasil, memperoleh WTP 6 kali berturut-turut," imbuhnya.

Arifin menjelaskan, capain yang telah diraih ini tidaklah mudah. Seluruh jajaran Pemkab Trenggalek berusaha mempertahankan capaian serta selalu mengupdate semua regulasi.

"Bekerja sebaik mungkin, baik dari segi perencanaan, penganggaran maupun evaluasi setelah pengerjaan," tuturnya. 

Menurutnya banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan dalam waktu dekat. Ada dua prioritas yang akan difokuskan, yaitu penanggulangan bencana alam dan pemulihan ekonomi. 

Cuaca ekstrem di awal musim penghujan 2022-2023 berpotensi menciptakan bencana alam. Untuk itu, ia pun menyusun berbagai langkah preventif dalam hal penanganan pemulihan pasca bencana.

Selain soal bencana alam, prioritas lainnya adalah pemulihan sektor ekonomi pasca krisis global. Dalam hal ini, Arifin akan berfokus pada tiga aspek, yaitu agro, UMKM, dan pariwisata berbasis komunitas dan desa.

Sebagai informasi, WTP merupakan opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah.

Penilaian diberikan bila laporan keuangan kementerian atau lembaga negara pemerintah daerah dianggap telah sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.

Sementara pemerintah daerah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKHP) harus mempertimbangkan empat kriteria, yaitu efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan).

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini