Sukses

Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Batal Dikonfrontir dengan AKBP Doddy Cs

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa batal dilakukan konfrontir terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba, mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Anita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa batal dilakukan konfrontir terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba, mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Anita. Konfrontir batal lantaran salah satu tersangka berhalangan hadir.

"Rencana hari ini adalah konfrontasi antara tersangka lain yaitu mantan kapolres dan wanita bernama Anita dengan klien saya Teddy." ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di saat di temui di Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).

"Tapi katanya dapat informasi dari penyidik katanya ada salah satu dari tersangka itu sakit dari pihak sana," tambah Hotman.

Hotman menyebut agenda konfrontasi kliennya akan tetap dilakukan di lain hari. Dia mengaku belum tahu kapan waktunya.

"Sehingga untuk konfrontasi diundur dari hari ini," ucap dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebutkan kliennya akan dikonfrontir dengan para tersangka lainnya. Teddy Minahasa menjadi tersangka terkait kasus narkoba.

"Betul, akan dikonfrontir besok (Senin)," kata Hotman saat dikonfirmasi, Minggu malam 20 November 2022.

Hotman mengatakan kesaksian Teddy akan dikonfrontir dengan kesaksian para tersangka lain dalam kasus tersebut. Seperti mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

2 dari 3 halaman

Hotman Sebut Chat Teddy Minahasa soal Tukar Sabu dengan Tawas Hanya Bercanda

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membongkar chat atau percakapan WhatsApp antara kliennya dengan mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara.

Salah satunya terkait permintaan Teddy Minahasa untuk menukar beberapa gram barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.

Menurut dia, percakapan tersebut hanya sekedar candaan. Hotman menyataakan bahwa chat yang dikirim kliennya terkait permintaan menggantu barbuk sabu dengan tawas pun menggunakan emoticon atau simbol ekspresi.

"Itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Pengacara kondang ini menuturkan, candaan semacam itu biasa dilakukan antara pimpinan dengan anggotanya. Apalagi, Teddy Minahasa dikenal sebagai sosok yang gemar bercanda.

"Itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman Paris.

"Apakah benar ditukar atau tidak, tidak akan ada yang bisa membuktikan lagi orang dia sudah dihancurkan dan itu waktu dihancurkan di depan semua pejabat dan bahkan aparat kejaksaan, ketua pengadilan hadir, walik ota hadir, jadi apapun candaan di belakang itu tidak bisa lagi dibuktikan apakah benar ditukar dengan tawas," sambung dia.

Hotman lalu menunjukkan berkas penetapan Kejaksaan Negeri Agam terkait penyisihan barang bukti 5 kilogram untuk kepentingan persidangan. Sedangkan, 35 kilogram dimusnaskan.

"Ada semua barangnya, ada berita acaranya. Itu sudah tidak bisa dibantah lagi. Artinya mau ngomong apa kek, mau ada tawas itu barang semua sudah dimusnahkan. Itu 35 kilogram (dimusnahkan) dan 5 kilogram masih ada di kejaksaan," ujar dia.

Hotman menyampaikan, kliennya sama sekali tak tahu-menahu terkait barang bukti yang menjadi objek dalam penyidikan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.

"Ini kita tidak tahu dari mana barang dagangan mereka," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Teddy Minahasa Cabut BAP, Poldo Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) meskipun yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/11/2022).

Mukti juga tak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut dan mengatakan bahwa pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minahasa.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.

Lebih lanjut Mukti mengatakan penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti yang dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat 18 November 2022.

Hotman mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.