Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebut telah menangkap sopir dan kernet truk yang membuang tinja ke selokan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur yang viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan. Yogi mengatakan, saat ini kedua pelaku tengah diperiksa di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Kramatjati.
"Sekarang lagi diproses BAP (berita acara pemeriksaan). Nanti kami rilis," ujar Yogi kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Advertisement
Yogi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sopir truk dan kernet dilakukan oleh penyidik Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas LH. Tepatnya, kata dia telah ditahan di Bidang Penegakkan dan Hukum DLH.
"Sudah kami tahan oleh bidang Penegakkan dan Hukum kami. Terus saat ini sedang di-BAP," kata Yogi.
Mengenai sanksi, Yogi menambahkan bahwa hal itu bisa diketahui setelah BAP rampung. Menurut Yogi pelanggar bisa ditindak berdasarkan Pasal 130 ayat 1 huruf b Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan dikenai denda Rp 500.000 atau dicabut izin usahanya.
"Subtansi perkaranya setelah BAP baru ketahuan. Bisa sanksi administratif, bisa pencabutan usaha. Tapi semua masih berproses," kata Yogi.
Truk Pembuang Tinja Dikelola Swasta
Yogi memastikan bahwa truk pembuang tinja itu dikelola oleh perusahaan swasta, bukan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.
Diketahui sebelumnya, sebuah truk tinja membuang limbah ke sebuah selokan air di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramatjati. Aksi tersebut terekam dalam video singkat dan diunggah akun Instagram @merekamjakarta pada Minggu.
Truk itu diketahui berpelat nomor B 9631 UFA. Terlihat truk itu kemudian menancapkan gas usai sang perekam video memergokinya.
Setelah merekam truk berwarna kuning itu, sang perekam video kemudian menunjukkan lokasi selokan yang diduga dijadikan lokasi pembuangan tinja.
Advertisement