Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022, kembali memperpanjang kebijakan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali selama dua pekan ke depan.
Keputusan itu diambil oleh pemerintah sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang belum sepenuhnya sirna.
“Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 mulai berlaku pada 22 November sampai dengan 5 Desember 2022,” tulis Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal melalui keterangan pers, Selasa (22/11/2022).
Advertisement
Menurut catatan Safrizal, laju pertumbuhan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir berada di atas angka 5.000 kasus aktif. Sehingga, keputusan untuk memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali diyakini penting diberlakukan.
Baca Juga
"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," jelas dia.
Terkait level PPKM, Safrizal mengatakan tidak ada perubahan signifikan. Sebab seluruh kabupaten/kota Jawa dan Bali masih berada di Level 1. Hanya saja, ada perubahan pada jam operasional restoran, rumah makan, cafe dan warteg.
“Semula mereka dibatasi jam operasionalnya, namun dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasionalnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol Kesehatan yang ketat,” jelas dia.
Pembatasan Maksimal 75 Persen
Selain itu, lanjut Safrizal, pembatasan maksimal 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan. Sehingga, seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat seperti menggunakan masker.
Safrizal meminta, masyarakat untuk terus bekerjasama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk pemberian vaksin dosis ketiga (booster).
“Saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional, pemerintah terus mengimbau untuk terus bersama menangani Covid-19,” Safrizal menutup.
Advertisement