Sukses

Kala Hakim Heran Mutasi Personel Polres Jaksel Imbas Kasus Ferdy Sambo

Kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam perkara kematian Brigadir J berimbas mutasi ke sejumlah personel Polres Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam perkara kematian Brigadir J berimbas mutasi ke sejumlah personel Polres Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pun mengulas soal putusan etik Polri, khususnya terhadap anggota Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Hal itu berawal saat agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel pada Senin, 21 November 2022, dengan menghadirkan mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual dan mantan Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan.

Kepada hakim, Arsyad mengaku pada 8 Juli 2022 diminta oleh Samual untuk mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J, namun tidak dijelaskan terkait peristiwa di lokasi. Saat sampai, dia baru mengetahui bahwa TKP tersebut merupakan rumah Ferdy Sambo.

"Saat itu kami lihat ada mayat, saya ditugaskan mencari ambulans, tapi saya ajak anggota satu untuk memanggil ambulans," tutur Arsyad kepada majelis hakim.

Dia turut menjawab pertanyaan hakim bahwa kini sudah tidak bertugas di Polres Jaksel, namun dimutasi ke Yanma Mabes Polri.

"Apa kesalahannya dimutasi?" tanya hakim.

"Saat itu kesalahannya adalah kami tidak profesional dalam menangani kasus dan ada barang bukti yang diserahkan kami terima," jawabnya.

"Jujur, saya sendiri merasa aneh dengan putusan itu, tanpa saya bermaksud campur tangan. Kalau cerita kalian seperti itu, di mana ketidakprofesionalannya? Sementara kalian di bawah tekanan. Saudara tidak menyampaikan seperti itu ketika sidang etik?," tanya hakim.

 

2 dari 2 halaman

Tidak Berani

Mendengar pertanyaan itu, Arsyad hanya terdiam dan disambung kembali oleh majelis hakim.

"Tidak berani?," tanya hakim.

"Siap," sahutnya

Majelis hakim juga bertanya ke AKP Rifaizal Samual terkait posisi yang dijabat saat ini. Sama halnya dengan Arsyad, Samual mengaku ditempatkan di Yanma Mabes Polri dan sempat ditempatkan khusus (patsus) selama 30 hari.

"Apa kesalahan di sidang etik?," tanya hakim.

"Tidak bisa menstatusquokan TKP. Jadi harusnya hanya penyidik yang ada di TKP," jawab Samual.

"Padahal nyata-nyata saudara ditekan FS?," tanya hakim.

"Betul," sahutnya.

Hakim mempertanyakan mengapa Samual tidak membela diri dalam sidang etik. Upaya tersebut nyatanya sudah dilakukan, hanya saja dirinya tetap dinyatakan bersalah.

"Saya membela diri. Saya sampaikan ke hakim etik bahwa saya sudah lakukan upaya agar saksi dan barbuk tidak dibawa. Tapi jawaban tersebut langsung dibantah bahwa kami bisa bawa barbuk tersebut, tapi kami harus bersurat lebih dulu," kata Samual.