Sukses

Pemprov DKI Punya Komisi Advokasi Daerah Anti Korupsi, KPK Beri Pembekalan Pertama

Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi DKI Jakarta Periode 2022-2024. Pembentukan ini melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 859 Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi DKI Jakarta Periode 2022-2024. Pembentukan ini melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 859 Tahun 2022.

KAD Anti Korupsi dibentuk sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat guna membahas isu-isu strategis dan kendala proses bisnis yang terjadi di daerah.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi kerja sama dengan KPK dalam pembentukan KAD Anti Korupsi ini. Dia menyebut hal itu sebagai upaya meningkatkan kualitas ekosistem dunia usaha.

Hal ini disampaikan Heru dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Dunia Usaha di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11/2022).

"Tadi disampaikan juga terbentuk KAD Anti Korupsi, saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya," kata Heru.

Heru mengklaim KAD Anti Korupsi bersifat independen, transparan dan sukarela guna membangun lingkungan bisnis yang berintegritas.

KAD Anti Korupsi bakal diawasi KPK mulai dari progres pencapaian rencana aksi atau rekomendasi hingga ikut mengadvokasi rekomendasi yang dihasilkan.

2 dari 3 halaman

Wadah Komunikasi dan Dialog

Heru berharap, KAD Anti Korupsi dapat menjadi wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI Jakarta selaku regulator dengan para pelaku usaha dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha.

Tak hanya itu, KAD Anti Korupsi juga diminta dapat memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis, baik kepada KPK, regulator, maupun asosiasi bisnis.

Heru mengimbau para Kepala Perangkat Daerah yang masuk dalam keanggotaan KAD Anti Korupsi DKI Jakarta agar menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

"Pencegahan atau pemberantasan korupsi itu harus terus-menerus dilakukan, agar temuannya (kasusnya) menurun jika dari awal sudah dilakukan pencegahan, sehingga dapat terwujud ekosistem dunia usaha yang baik dan bebas korupsi," katanya.

Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 diketuai oleh Rektor Universitas Prof Dr Mustopo Paiman Raharjo yang kepengurusannya terdiri dari:

a. Unsur Perangkat Daerah DKI Jakarta

b. Unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah

c. Unsur Akademisi

d. Unsur Organisasi Non Pemerintah (NGO)

3 dari 3 halaman

Pembekalan Teknis

Sebagai informasi, koordinasi pencegahan korupsi pada dunia usaha ini merupakan agenda pertemuan pertama antara KPK RI dan KAD Anti Korupsi DKI Jakarta.

Pada kesempatan ini, KPK juga memberikan pembekalan teknis kepada Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi DKI Jakarta.