Liputan6.com, Jakarta - Artis Wanda Hamidah membuat laporan polisi (LP) atas dugaan pengancaman. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 21 November 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/5958/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, membenarkan, Wanda Hamidah bertandang ke Polda Metro Jaya pada pukul 23.50 WIB.
Advertisement
"Iya benar (Wanda Hamidah) buat laporan ke Polda Metro Jaya," kata dia kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Zulpan menjelaskan sesuai yang tertulis dalam laporan polisi (LP). Wanda Hamidah mengaku melihat ratusan massa yang mendatangi rumah pamannya di daerah Cikini, Jakarta Pusat. Wanda Hamidah sendiri saat itu sedang berkunjung ke sana.
"Ada kurang lebih 100 orang di sana. Korban diteriaki oleh para terlapor dengan perkataan-perkataan makian," ujar dia.
Pasal
Atas hal tersebut, Wanda Hamidah menuding mereka telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan seauai yang diatur dalam Pasal 335 KUHP.
Kini, laporan dari Wanda Hamidah sedang dipelajari Polda Metro Jaya.
"Pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP," ujar dia.
Advertisement