Sukses

Pengemudi Truk Tinja Buang Limbah Kotoran Sembarangan Didenda Rp5 Juta

Dinas Lingkungan Hidup akan merekomendasikan pencabutan izin pengemudi truk tinja yang membuang limbah kotoran sembarangan.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp5 juta kepada pengemudi truk yang buang limbah tinja sembarangan di Kramatjati, Jakarta Timur.

"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000, disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto dalam keterangan resminya, Selasa (22/11/2022).

Selain itu, Asep menyebut Dinas Lingkungan Hidup juga akan merekomendasikan pencabutan izin pengemudi selaku penanggung jawab kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Sebelumnya, kejadian ini viral di media sosial sejak Minggu, 20 November 2022. Terekam truk tangki tinja bernomor polisi B 9631 UFA yang diduga membuang air kotor di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Mendapati hal ini, Dinas LH DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Jakarta Timur untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.

"Selanjutnya, Bidang PPH juga berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait identitas kepemilikan Truk Tangki Tinja B 9631 UFA," kata Asep.

2 dari 3 halaman

Pengemudi Akui Perbuatan

Tim bidang PPH, kata Asep mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengemudi kendaraan dengan nomor polisi B 9631 UFA berinisial E serta berhasil didapatkan nomor telepon yang bersangkutan.

"Tim Bidang PPH menghubungi pengemudi dengan nopol B 9631 UFA untuk dimintai keterangan kasus dugaan pembuangan air kotor (tinja)," kata dia

Kemudian, pengemudi truk tangki dan kernet bersedia untuk datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan membawa mobil truk tangki bernomor polisi B 9631 UFA.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PPH selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengemudi mobil truk tinja B 9631 UFA berinisial E yang hadir di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan memberikan keterangan.

"Dalam Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengemudi berinisial E mengakui perbuatan yang dilakukan pada hari Minggu, 20 November 2022 dan dituangkan dalam surat pernyataan," terang Asep.

3 dari 3 halaman

Warga Diimbau Gunakan Sedot Tinja Resmi

Buntut insiden ini Dinas LH mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya.

"Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air," ujar dia.

Sebagai informasi, Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu, IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur.

"Masyarakat dapat menghubungi Hot Line Perumda Paljaya 021-83702136," ucapnya.