Sukses

Polri Musnahkan 269,7 Kg Sabu Hasil Penanganan 4 Kasus Narkoba

Menurut Krisno, empat kasus narkoba yang ditangani tersebut dua di antaranya merupakan hasil tangkapan bersama dengan Bea Cukai.

 

Liputan6.com, Jakarta - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 269,7 kilogram, hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkoba. Ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam perkara tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar memimpin pemusnahan ratusan kilogram sabu tersebut di Gedung Bareskrim Polri.

"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," tutur Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Menurut Krisno, empat kasus narkoba yang ditangani tersebut dua di antaranya merupakan hasil tangkapan bersama dengan Bea Cukai. Untuk perkara pertama yakni pada 14 September 2022 dengan tersangka Safwan Supardi alias Awan yang dibekuk di Riau, serta barang bukti 21.283 gram sabu.

Kasus kedua diungkap bersama Bea Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka Fatahillah. Dari penangkapan di wilayah Aceh tersebut, penyidik menyita barang bukti 179.000 gram sabu.

"Penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti yang didapat 50 ribu gram sabu," jelas dia.

Untuk kasus ketiga, tersangka yang ditangkap adalah Marzani AR, Muhammad Reza, T Zulyandi, dan Hendra Khomani. Sementara yang terakhir, pengungkapan kasus terjadi di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles dan barang bukti sabu seberat 19.424 gram.

"Maka total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa," Krisno menandaskan.

2 dari 2 halaman

Musnahkan 238 Kg Sabu dan 121 Kg Ganja

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau. Total narkotika yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.

"Sabu atau methamphetamine 238 ribu gram, ganja 121 ribu gram, disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," tutur Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat, 20 Mei 2022 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Krisno merinci, untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.

"Disita dari tersangka S alias S dan R alias U. TKP Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh," jelas dia.

Selanjutnya, kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 ribu gram yang disita dari tersangka HP alias H dan J. Adapun TKP di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kasus ketiga berdasarkan LP/A/0177/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 12 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47 ribu gram yang disita dari tersangka MN, HA, MD, dan AM alias AT. Pengungkapan perkara dilakukan di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis, Provinsi Riau.

Sementara kasus keempat LP/A/0197/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 23 April 2022 dengan narkotika jenis sabu sebanyak 169 ribu gram yang disita dari tersangka A alias R, J, Z, MY, dan S. Untuk TKP berada di Aceh Besar, Provinsi Aceh.

"Jiwa yang terselamatkan barang bukti sabu kurang lebih 238 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari maka total 952 ribu orang. Untuk barang bukti ganja kurang lebih 121 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 3 gram ganja untuk 1 orang per hari maka total 121 ribu orang. Total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.073.000 jiwa," Krisno menandaskan.

Â