Liputan6.com, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyelidikan isu pemberian uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal oleh mantan anggota Polri, Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kapolri dinilai perlu membentuk tim khusus untuk mengusut kisruh uang panas dan gratifikasi hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur itu.
Baca Juga
"Tim khusus diketuai oleh Kapolri adalah paling tepat," tutur Sugeng kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Advertisement
Menurut Sugeng, tim khusus bentukan Kapolri itu harus berasal dari pihak eksternal dan internal Polri, agar pengusutan tambang ilegal Ismail Bolong menjadi transparan.
"Tim khusus dari internal dan eksternal seperti Kompolnas. Tranparansi dan akuntabilitas lebih terjaga," katanya.
Sugeng sebelumnya sempat mendesak Kapolri untuk menonaktifkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto lantaran tersandung isu gratifikasi tambang ilegal sebagaimana pengakuan Ismail Bolong.
"Untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," kata Sugeng.
Bisa Jatuhkan Citra Polri
Menurutnya, isu setoran dana perlindungan tambang ilegal itu dapat semakin menjatuhkan citra Polri di mata masyarakat. Terlebih, masyarakat menagih janji Kapolri yang akan menindak tegas oknum anggota dengan langsung mengincar atasannya, layaknya memotong kepala ikan busuk.
"Serta juga ucapannya, yakni bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan, akan dikeluarkan. Semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," ujarnya.
Advertisement
Pemeriksaan
Sugeng pun mendesak dilakukan pemeriksaan dan tindakan lain yang diperlukan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, serta mantan anggota Polri Ismail Bolong, dalam rangka membuka fakta kisruh aliran dana tambang ilegal.
"Termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdi Sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo pada Kapolri, sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekedar menjadi pergunjingan yang efeknya menjatuhkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri," Sugeng menandaskan.