Sukses

Jaksa Agung: Sudah 2.103 Kasus Dihentikan Lewat Restorative Justice

Komisi III menggelar rapat kerja berdama Kejagung, Rabu (23/11/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III menggelar rapat kerja berdama Kejagung, Rabu (23/11/2022). Dalam paparannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan salah satu program unggulannya yakni penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Menurut Burhanuddin, pihaknya berhasil menyelesaikan 2.103 perkara yang diselesaikan lewat restorative justice sejak 2020 hingga November 2022.

"Sejak dicanangkannya tahun 2020, Kejaksaan Agung telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/11/2022).

Rinciannya, pada 2020 ada sebanyak 230 perkara, tahun 2021 sebanyak 422 perkara, kemudian tahun ini sebanyak 1.451 perkara.

Selain itu, Burhan juga menyebut pihaknya telah membentuk sebanyak 1.536 Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ dan 73 balai rehabilitasi.

"Pada tahun 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara. Di samping itu, berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan telah membentuk Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ sebanyak 1.536 serta telah dibentuk 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Harus Didukung

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto juga menyebut restorative justice adalah program unggulan yang harus didukung. Apalagi, program itu menurutnya juha telah mendapat penghargaan di luar negeri.

"Ini program unggulan dan untuk itu dimasukkan dalam anggaran bidang pidum. Implementasi program penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice termasuk dalam anggaran 2022 bidang pidana umum sebesar Rp 238.337.734.000," lanjutnya.