Sukses

Alasan Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun ke KPK

AKBP Bambang Kayun terseret hingga ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan uang hingga kendaraan. Usai mengurus surat pemalsuan dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menyatakan sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses pelimpahan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret AKBP Bambang Kayun. 

Sekedar informasi jika AKBP Bambang Kayun terseret hingga ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan uang hingga kendaraan. Usai mengurus surat pemalsuan dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri. 

"Perkembangan terakhir antara Tipikor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Dedi menjelaskan alasan melimpahkan kasus ini dari Bareskrim ke KPK agar proses pengusutan kasus bisa secara transparansi. Terlebih, dalam kasus ini turut memuat pengusutan kasus dalam lingkup yang sama.

"Untuk Perkara dimaksud Tipikor juga sedang tangani kasusnya," ucap Dedi.

Disamping tindak pidana, Dedi menyebut AKBP Bambang Kayun sudah diproses secara internal dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hanya saja, mengenai hasilnya belum bisa disampaikan.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Dedi.

Ditetapkan Tersangka KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto ke luar negeri. Bambang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.

"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk waktu 6 bulan pertama sejak 3 November 2022. Pencegahan dilakukan demi kebutuhan proses penyidikan.

"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian ke luar negeri sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," kata Ali.

KPK meyakini Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mendukung upaya lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun.

"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ujar Ali.

 

2 dari 2 halaman

Dugaan Pemalsuan Surat Perkara Perebutan Hak Waris

Menurut Ali, pihaknya yakin Polri mendukung upaya pemberantasan korupsi di dalam tubuh Korps Bhayangkara. Apalagi, belakangan memang Polri terlihat tengah membenahi internal.

"Sebagai upaya menjaga muruah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," kata Ali.

Diketahui jika kasus ini terkuak ketika KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam kasus ini KPK menjerat anggota Polri dan pihak swasta, yang salah satunya berdasarkan informasi, anggota Polri turut menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.