Sukses

Sri Mulyani Ungkap Ada 1.205 Kasus Uang Ilegal Masuk ke Indonesia

Sri Mulyani menerangkan, Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan melalui efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberkan hasil kerjasama Kementerian Keuangan dengan sektor publik dalam mengawasi lalu lintas uang dan instrumen pembayaran lain di Wilayah Pabean Indonesia.

Sebanyak 1.205 kasus pelanggaran pembawaan uang tunai sepanjang periode 2016 sampai Mei 2022 telah diberikan sanksi administratif. 

"Mayoritas pelanggar berasal dari penumpang pesawat udara," kata dia, Rabu (23/11/2022).

Sri Mulyani menerangkan, Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan melalui efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.

Adapun komitmen Kementerian Keuangan, khususnya dalam memastikan tidak adanya penyalahgunaan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia, termasuk perizinan pembawaan uang kertas asing.

Sri Mulyani membeberkan pertama Kementerian Keuangan selaku regulator di bidang kepabenan dan cukai, telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi mengenai pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kedua, Kementerian Keuangan telah membentuk unit kerja khusus yang menangani kejahatan lintas negara yang berada di bawah Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2022. 

"Pembentukan unit kerja khusus, serta kolaborasi dengan unit kerja yang memiliki fungsi intelijen, penindakan, dan penyidikan, bertujuan untuk melakukan identifikasi, deteksi dini, serta penindakan dan penyidikan aktivitas kepabenan, termasuk ekspor dan impor barang yang diduga terkait dengan aktivitas tindak pidana pencucian uang atau dikenal dengan trade based money laundering (TBMI) atau aktivitas tindak nidana pendanaan terorisme," papar dia.

Sri Mulyani menambahkan, ketiga, melakukan kerja sama dengan PPATK dibidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Sementara itu, Kementerian Keuangan melakukan digital transformation pada area ini melalui peluncuran electronic customs declaration nasional (ECD), yaitu aplikasi berbasis internet untuk pengisian dokumen customs declaration.

Harapannya, digital transformation yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan dapat mempermudah publik untuk melakukan pelaporan, serta membantu otoritas intelijen dan penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan deteksi dini atas aktivitas mencurigakan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia.

"Ini dalam rangka meningkatkan awareness masyarakat, serta memberikan kemudahan bagi penumpang untuk menyampaikan pemberitahuan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia, Kementerian Keuangan," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Berdampak pada Stabilitas Rupiah

Sri Mulyani menyampaikan, meningkatnya tren pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain dapat berpotensi meningkatnya shadow economy.

Sebab, kerap kali disalahgunakan oleh pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme Indonesia untuk menghindari upaya monitoring pemerintah atas transaksi keuangan inward dan outward ke dalam dan ke luar Indonesia. 

Tidak hanya itu, Sri Mulyani menyampaikan pembawaan uang kertas asing tidak berizin pun dapat berdampak pada stabilitas nilai rupiah.

"Pemanfaatan sektor keuangan informal juga berpotensi meningkatnya penyalahgunaan sektor keuangan dimaksud sebagai media pencucian uang, yang dikenal dengan professional money laundering, serta menurunkan tingkat inklusi keuangan Indonesia," ujar dia.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menyampaikan Kementerian Keuangan melakukan kolaborasi dan komunikasi yang harmonis dan sinergis dengan PPATK, Bank Indonesia, Polri, BNN, Angkasa Pura, Pelindo, serta asosiasi dan sektor privat untuk memastikan uang tunai dan instrumen pembayaran lain yang masuk dan keluar wilayah Pabean Indonesia merupakan aset yang legal. 

"Tentu saja efektivitas pengawasan ini tidak akan optimal apabila dillakukan oleh Kementerian Keuangan sendiri," ujar dia.