Sukses

Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Cs Dikonfrontasi, Apa yang Didebatkan?

Polda Metro Jaya tengah mengkonfrontasi antara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mengkonfrontasi antara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy Prawiranegara bersama tersangka lainnya terkait kasus sabu 5 kilogram.

Selama proses konfrontasi berlangsung, Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut dalam perdebatan kedua belah pihak turut membahas soal duduk perkara sabu 5 kilogram yang menjadi pokok perkara dugaan pengedaran sabu tersebut.

"Hari ini masih berlangsung konfrontir antara Irjen TM melawan mantan anak buahnya Doddy Kapolres dan juga pengusaha Linda, pointer-pointer yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah TM itu dituduh memperdagangkan yang 5 kg ternyata yang disita dari rumah Anita dan Doddy itu hanya 3,3 kg terus 1,7 kg itu ke mana? Tidak ada buktinya, tidak ada," kata Hotman saat ditemui, Rabu (23/11/2022).

Sehingga, Hotman menyangkal apabila ada tuduhan yang menyebut Jenderal Bintang Dua itu turut menjual barang bukti sabu tersebut. Karena tidak tepat bila dianggap sabut tersebut dijual, karena ada selisih dalam total keseluruhan barang bukti narkoba tersebut.

"Jadi tidak tepat tuduhan bahwa seolah-olah TM ini memperdagangkan 5 kg sampa sekarang belum ada buktinya. Yang kedua TM berselisih pendapat terjebak dengan Doddy soal, TM bilang gini 'kan waktu kamu melapor ke saya sebagai kapolda, ada penangkapan di bulan April dan Mei 41,4 kg narkoba," kata Hotman.

"Terus pada saat mau rilis dimusnahkan beberapa hari kemudian ditimbang itu barang bukti ternyata cuma sisa 39.5, jadi ada 1.9 kg lebih diduga dicolong seseorang tidak tau siapa," tambahnya.

 

2 dari 3 halaman

Barang Bukti yang Hilang

Oleh sebab itu, Hotman mengacu pada keterangan Irjen Teddy menduga jika barang yang menjadi dasar dia terseret dalam kasus pengedaran narkotika sabu tersebut, adalah barang bukti yang hilang tanpa sepengetahuannya.

"Makanya TM mengatakan jangan-jangan itu sebagian yang beredar yang tanpa sepengetahuan saya karena memang dari awal itu barang sudah menghilang. Dan selama ini sejak penangkapan sampai dengan penyitaan dari rumah Doddy yang menyimpan narkoba tersebut terus menerus adalah Doddy sebagai kapolres," beber dia.

Hotman mengatakan, pada 24 September silam Irjen Teddy telah memerintahkan stop semua rencana penyergapan, dan mengembalikan barang bukti utuh ke Polda Sumatera Barat.

"Rencana undercover stop semuanya barang semua dikembalikan ke Sumatera Barat. Tapi kenapa pada saat penyitaan tanggal 12 Oktober 2022 kok malah ada di rumah Anita maupun Doddy, jadi di situ kan ada berbagai kejanggalan," kata Hotman.

Sementara secara terpisah, Koordinator Tim Penasihat Doddy, Adriel Viari Purba mengatakan jika sampai dengan sore tadi proses konfrontasi yang diikuti kliennya juga termasuk Linda dan Syamsul Marif juga masih berlangsung dengan Irjen Teddy Minahasa.

"Iya, saya dan tim masih mendampingi Pak Doddy dan kawan-kawan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Agenda konfrontasi masih berlangsung dan sepertinya masih akan berlangsung lama. Nanti kalau sudah mau selesai, akan saya info kembali," ujar dia.

Adriel pun enggan untuk menjelaskan terkait konfrontasi yang berlangsung hingga proses tersebut selesai dilakukan. Dia hanya memastikan jika semua pihak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Nanti saya jelasin detailnya ya. Hadir dipertemukan (Irjen Teddy Minahasa)," sebutnya.

3 dari 3 halaman

Tawas

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat lima kilogram. Terungkap, Teddy Minahasa mengambil sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.

Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat malam, 14 Oktober 2022.

"Iya, diganti dengan tawas," ujar dia.

Mukti menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus narkoba, Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti 41 kilogram sabu. Namun yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya lima kilogram diambil Teddy Minahasa untuk diedarkan.

"Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, Lima kilo (diedarkan)," ujar dia.

Mukti mengaku masih mendalami kasus ini. Pengakuan dari salah seorang tersangka berinisial D, pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

"Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ujar dia.

Adapun dalam kasus ini total ada 11 tersangka di antaranya, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com