Sukses

Jakpro Klaim Kampung Susun Bayam Bisa Dihuni dengan Syarat

PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengklaim Kampung Susun Bayam (KSB) dapat ditempati warga calon penghuni setelah kontrak untuk masa transisi selama enam bulan ke depan yang telah ditandatangani oleh para calon penghuni.

Liputan6.com, Jakarta PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengklaim Kampung Susun Bayam (KSB) dapat ditempati warga calon penghuni setelah kontrak untuk masa transisi selama enam bulan ke depan yang telah ditandatangani oleh para calon penghuni.

Masa transisi selama enam bulan itu, juga termasuk proses penetapan pengelolaan KSB yang bakal dilakukan JakPro bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"JakPro, Pemprov DKI Jakarta serta warga calon penghuni, bersepakat agar KSB dapat segera ditempati setelah kontrak untuk masa transisi selama 6 (enam) bulan kedepan ditandatangani oleh para calon penghuni, sembari proses penetapan pengelolaan KSB didiskusikan lebih lanjut dengan Pemprov DKI," kata VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarif, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (24/11/2022).

Hasil kesepakatan ini didapat usai JakPro bersama Pemprov DKI Jakarta serta aparatur kewilayahan Jakarta Utara mengadakan pertemuan bersama para calon penghuni Kampung Susun Bayam di Balai Pertemuan, Kantor Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu 23 November 2022.

"Tentunya hal ini tujuannya agar calon penghuni bisa segera menempati KSB dan pengelolaan KSB dikemudian harisesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku," terang dia.

Syachrial mengatakan pengelolaan KSB belum menemukan titik terang. Kendati demikian, pihaknya memastikan bakal terus berkomunikasi intensif dengan warga calon penghuni Kampung Susun Bayam untuk mendapatkan solusi terbaik.

"Sehingga aturan penggunaan dan pengelolaan dapat mengikuti regulasi yang berlaku di DKI Jakarta," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahapan Cukup Panjang

Syachrial tak menampik bahwa tahapan koordinasi dengan berbagai pihak terkait yang perlu dilalui JakPro cukup panjang mengenai penetapan pengelolaan Kampung Susun Bayam.

Oleh sebab itu, menurutnya, JakPro mempercepat proses admnistrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait serta menjamin komunikasi dengan warga dilaksanakan secara intensif dan berkesinambungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.