Sukses

Polisi Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji Nonsubsidi di Tangerang, 5 Orang Dibekuk

Para pelaku mengoplos gas elpiji dari tabung 3 kg (gas elpiji) dipindah ke tabung gas 12 kg (gas nonsubsidi). Praktik culas ini sudah berjalan selama empat bulan.

Liputan6.com, Tangerang - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas nonsubsidi rumahan. Praktek curang itu dilakukan di sebuah rumah di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang, Banten.

Sebanyak lima orang ditangkap dalam operasi itu, yakni inisial K, MY, H, MT dan AM. Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut, sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung gas elpiji yang sudah dioplos untuk dijual kembali.

"Kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB, kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada sejumlah Wartawan, Kamis (24/11/2022).

Zain mengungkap modus operadi pengoplosan ini, yakni para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram (gas subsidi) ke dalam tabung gas 12 kilogram (gas nonsubsidi). Praktik culas ini sudah berjalan selama empat bulan.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong, dan 18 tabung 3 kilogram masih isi. Lalu sebanyak 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.

"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak" ujar Kapolres Metro Tangerang Kota.

 

2 dari 2 halaman

Polisi Ingatkan Ancaman Pidana dan Bahaya Mengoplos Gas

Zain mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Empat bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta," ujarnya.

Kapolres mengingatkan agar tidak ada lagi masyarakat berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji nonsubsidi.

Sebab selain melanggar hukum dan bisa dipidana dengan ancaman penjara selama 6 tahun, pengoplosan gas juga berbahaya karena bisa meledak. Selain itu juga merugikan masyarakat lain.