Sukses

2 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Dipanggil Paksa untuk Hadiri Sidang Hendra-Agus

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan jaksa untuk memanggil paksa dua mantan anak buah Ferdy Sambo, sebagai saksi perkara obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

 

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa dua mantan anak buah Ferdy Sambo pada Divisi Propam Polri, sebagai saksi perkara obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

Mereka adalah Anggota Divisi Propam Polri, Radite Hernawa dan Anggota Divisi Propam Polri, Agus Saripul Hidayat.

Pada sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kamis (24/11/2022) hari ini, keduanya mangkir hingga batal diperiksa sebagai saksi.

Atas ketidakhadiran dua saksi tersebut, penasihat hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat meminta kepada para saksi untuk dihadirkan secara paksa pada persidangan selanjutnya.

"Kalau panggilan, sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," minta Henry saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.

"Ya tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa," jawab Hakim Ketua Ahmad Suhel.

"Itu lah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," sambung dia.

Sementara itu, untuk saksi satunya lagi yang dipanggil seharusnya adalah Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto tidak hadir, karena kondisi kesehatan yang kurang baik.

Sehingga dengan kondisi tersebut, JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk hanya membacakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan hari ini.

2 dari 3 halaman

Sidang Ditunda Pekan Depan

Oleh karena itu, Majelis Hakim kembali menunda persidangan Hendra dan Agus Nurpatria pada Kamis (1/12/2022).

"Ditunda persidangan berikutnya itu ditetapkan di hari Kamis, satu minggu ke depan, ya," kata Ahmad Suhel.

Perlu diketahui jika selama sidang bergulir, Seno atau Ketua RT sudah beberapa kali berhalangan hadir di muka persidangan, karena faktor kesehatan yang kurang baik.

Bahkan, JPU sempat ingin mengajukan permohonan agar pemeriksaan Seno dibacakan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) apabila kembali tidak hadir.

Namun, usulan itu ditolak pengacara Agus dan Hendra dengan keberatannya jika kesaksian Seno hanya dibacakan berdasarkan BAP. Sehingga hakim meminta agar JPU kembali memanggil Seno untuk hadir dalam sidang.

Sekedar informasi jika Seno merupakan purnawirawan jenderal bintang dua dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal pada 2001 (Saat ini disebut Irjen di Kepolisian).

Dia Pernah menjabat Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) era Kapolri Jenderal Kunarto hingga Jenderal Banurusman Astrosemitro. Hingga Jabatan sebelum Asrena Kapolri, Kapolda Aceh dan Kapolda Sumatera Utara

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan Obstruction Of Justice

Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka