Sukses

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat RKUHP Dibawa ke Paripurna

Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat membawa RKUHP ke pengambilan keputusan tingkat II Paripurna DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat membawa RKUHP ke pengambilan keputusan tingkat II Paripurna DPR.

Pengambilan keputusan tingkat I telah dilakukan dalam rapat kerja Komisi III bersama KemenkumHAM pada Kamis (24/11/2022). Seluruh fraksi menyatakan setuju RKUHP dibawa ke tingkat selanjutnya.

PPP, NasDem, Golkar setuju dengan catatan. PKS mengikuti keputusan forum Komisi III, sementara sisanya PDIP, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat setuju.

“Tiga fraksi setuju dengan catatan PPP, NasDem dan Golkar, yang lain setuju. PKS ikut keputusan forum,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadies selaku pimpinan rapat.

Selanjutnya, rapat diskors lima menit dan dilanjutkan pembacaan pendapat mini fraksi pengambilan keputusan.

“Apakah naskah RUU KUBP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat dua yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat, apakah dapat disetujui,” tanya Adies pada anggota.

“Setuju,” jawab anggota. Adies lantas mengetuk palu sidang.

2 dari 3 halaman

Rapat Lanjutan Pembahasan RKUHP Digelar Hari Ini

Sebelumnya, Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali digelar hari ini, Kamis (24/11/2022). Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial.

“Setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11/2022).

3 dari 3 halaman

Daftar Usulan Perubahan

Berikut usulan perubahan dari pemerintah:

1. Reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat;

2. Penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan;

3. Mengadopsi ketetuan mengenai rekayasa kasus dalam Bab Tindak Pidana tergadap proses peradilan, bagian penyesatan proses peradilan;

4. perubahan jangka waktu berkalu RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan;

5. reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, MA, MK, MPR, DPR, dan DPD;

6. pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan unuytk budaya atau adat istiadat;

7. Harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Perma 13/2016.