Sukses

Heru Budi Pastikan Permenaker No 18 Tahun 2022 Jadi Acuan Tentukan Besaran UMP DKI 2023

Heru mengaku masih belum menentukan nilai pasti besaran UMP DKI 2023. Dia menyampaikan laporan resmi masih dalam pembahasan internal Dinas Tenaga Kerja DKI.

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Harrono menyebut bakal mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023. 

Hal itu diungkapkan Heru Budi saat ditanyai soal aturan hukum mana yang akan dipakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menentukan besaran UMP DKI 2023. Dia mengatakan tak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Enggak (PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permenaker 18," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Kendati demikian, Heru mengaku masih belum menentukan nilai pasti besaran UMP DKI 2023. Dia menyampaikan laporan resmi masih dalam pembahasan internal Dinas Tenaga Kerja DKI.

"Mungkin sebelum tanggal 28, atau pas tanggal 28. Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya kan dari dinas ketenagakerjaan belum ke saya kan. Mereka masih dibahas di internal," jelas Heru.

Sebelumnya, anggota dewan pengupahan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menyebut ada empat rekomendasi soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. Rekomendasi itu hasil dari sidang dewan pengupahan DKI Jakarta yang diwakili tiga unsur.

Adapun ketiga unsur itu, yakni unsur pengusaha perwakilan Apindo DKI, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI, unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dan unsur serikat/konfederasi buruh.

Nurjaman menyatakan empat rekomendasi soal besaran UMP DKI 2023 itu muncul karena tidak adanya kesepahaman antarketiga unsur yang bersangkutan.

"Hasil yang perlu kami sampaikan adalah di akhir sidang itu menghasilkan empat rekomendasi karena tidak ada kesepahaman dari masing-masing (unsur)," kata Nurjaman kepada wartawan, dikutip Kamis (23/11/2022).

Alhasil, dewan pengupahan bakal membawa empat rekomendasi hasil sidang pengupahan yang terakhir itu kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Nantinya, rekomendasi tersebut akan diserahkan paling lambat 28 November 2022.

"Akhirnya memutuskan atau merekomendasikan kepada Pak Gubernur nanti ada empat rekomendasi," kata Nurjaman.

 

2 dari 2 halaman

Rekomendasi Tiga Unsur Dewan Pengupahan

Adapun keempat rekomendasi dari tiga unsur dewan pengupahan soal besaran UMP DKI Jakarta 2023 adalah sebagai berikut:

 

1. Unsur Pengusaha

- Apindo DKI

 

Apindo DKI merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Apindo menyarankan UMP DKI Jakarta 2023 naik 2,6 persen dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya adalah Rp4,7 juta. Diketahui UMP DKI 2022 ialah Rp4,6 juta.

 

"PP Nomor 36 itu adalah perintah dari UU Cipta Kerja Tahun 2020. Maka, kami berpatokan bahwa Permenaker (18 Tahun 2022) itu lebih rendah kualitasnya (kedudukan/tingkatan) daripada PP. Tidak mungkin Permenaker itu melebihi ketentuan dari peraturan pemerintah," terang Nurjaman.

 

-Kadin 

Unsur Kadin mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. UMP DKI Jakarta 2023 diusulkan naik 5,11 persen atau setara Rp4,8 juta.

 

2. Unsur Pemerintah DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta merekomendasikan atau mengajukan  besaran kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Besaran yang diajukan pemerintah Rp4,9 juta.

 

3. Unsur Pekerja

Adapun dari unsur pekerja, UMP DKI Jakarta 2023 diusulkan naik sebesar 10,55 persen dengan nilai yang diajukan sebesar Rp5,1 juta.

"Teman-teman pekerja itu, untuk UMP 2023, menurut saya ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021, tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, karena berbeda kepentingan," kata Nurjaman.

 

 

Â