Sukses

Nasib AKBP Bambang Kayun, Anggota Polri Diduga Gelapakan Dana Warisan Rp 2 Triliun

Bambang Kayun diduga turut menggelapkan dana warisan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun. Bambang diduga menerima puluhan miliar dari pasangan suami istri (Pasutri) bernama Herwansyah dan Emilya Said.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dalam kasus ini KPK menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto dan pihak swasta.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Bambang Kayun merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Kasus Bambang Kayun ini awalnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Bambang hingga kini masih berproses dugaan pelanggaran etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.

Lantaran KPK tengah mengusut kasus ini, Polri sempat menyatakan akan melimpahkan penanganan kasus Bambang Kayun kepada KPK.

"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi dalam rangka pelimpahan penanganannya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (23/11/2022).

Dalam kasus ini, Bambang Kayun diduga turut menggelapkan dana warisan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun. Bambang diduga menerima puluhan miliar dari pasangan suami istri (Pasutri) bernama Herwansyah dan Emilya Said.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

Ali belum bersedia merinci total uang yang diduga diterima Bambang Kayun. Namun Bambang Kayun menerima uang hingga miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Herwansyah dan Emilya merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun.

Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni Said Kapi. Emilya lahir dari istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka. 

KPK sendiri menyebut selain menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka, juga menjerat pihak swasta. Hanya saja KPK belum bersedia merinci siapa pihak swasta yang dimaksud. Pasalnya, belakangan KPK menyebut kasus Bambang Kayun ini merupakan kasus suap dan gratifikasi di Mabes Polri.

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," kata dia.

Ali memastikan bakal menyampaikan informasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini demi asas keterbukaan terhadap publik. Ali meminta seluruh masyarakat mendukung kinerja KPK.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," kata dia.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Dari Gugatan ke KPK

Pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun oleh KPK ini diketahui lantaran Bambang Kayun menggugat KPK secara praperadilan. Bambang Kayun menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bambang mengajukan gugatan pada 21 November 2022. Bambang Kayun tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Bambang menggugat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022. Dia meminta majelis hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya.

Bambang juga meminta majelis hakim menyatakan pembolkiran rekeningnya tidak sah.

Selain itu, Bambang juga meminta hakim menetapkan ganti rugi terhadap KPK senilai Rp 25 juta, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada Oktober 2021 hingga November 2022.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bambang.

"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi. Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun sudah sesuai prosedur. Atas dasar itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Bambang Kayun.

"KPK siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut. Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Ali menyebut, dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka, tim lembaga antirasuah terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang Kayun.

"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya juga kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya," kata Ali.

Meski demikian, Ali menyebut pihaknya tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun. Menurut Ali, gugatan praperadilan merupakan hak dari tersangka demi mendapatkan kepastian hukum.

"Praperadilan tempat ajang uji dan kontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum, namun demikian kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut," kata Ali.

 

 

3 dari 3 halaman

Blokir Sejumlah Rekening

Dalam kasus ini KPK sudah memblokir beberapa rekening berkaitan kasus dugaan korupsi di Mabes Polri. Salah satu rekening yang diblokir yakni milik AKBP Bambang Kayun.

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Ali tak menjelaskan detail berapa rekening yang diblokir oleh KPK. Namun Ali menegaskan, pembelokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus ini.

"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," kata Ali.

 

Â