Liputan6.com, Jakarta - Keluarga besar Partai Amanat Nasional (PAN) kini tengah berduka. Pasalnya salah satu kader mereka yang pernah menjabat Sekjen DPP PAN untuk periode 2010-2015, yaitu Taufik Kurniawan telah berpulang.
Kabar meninggalnya politikus PAN tersebut pertama kali disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Kamis, 24 November kemarin.
"Keluarga Besar PAN merasa kehilangan dan berduka cita atas wafatnya saudara kami Dr. Ir. H. Taufik Kurniawan, MM. Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI dan Mantan Sekjen DPP PAN 2010-2015," kata Viva.
Advertisement
Untuk diketahui, Taufik mengembuskan nafas terakhirnya di RS Elisabeth Semarang, Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, ucapan duka cita mendalam datang dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hassan. Mengenang sosok almarhum, pria yang akrab disapa Zulhas ini menyebut Taufik pribadi yang suka menolong.
Lanjut Zulhas, almarhum juga merupakan salah satu tokoh partai yang turut membesarkan PAN hingga seperti sekarang.
"Cintanya almarhum kepada PAN telah dibawa sampai di hembusan nafas terakhir. PAN adalah partai yang pertama dan terakhir tempat perjuangan politik almarhum. Komitmen perjuangan untuk PAN ditorehkan sampai di titik pemberhentian di bumi. Semoga almarhum husnul khotimah,” pungkas Zulkifli Hasan.
Lantas, seperti apa jejak rekam Taufik Kurniawan saat bersama PAN?
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Terpilih Ketiga Kalinya Jadi Anggota DPR RI
Taufik Kurniawan lahir di Semarang pada 22 November 1967. Sebelum terpilih ketiga kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari PAN untuk Dapil Jawa Tengah VII (Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen), taufik mengawali karier politiknya dari nol.
Dia pernah menjabat sebagai Ketua Ranting PAN Gajah Mungkur, Kota Semarang. Lulusan dari Universitas Diponegoro dengan gelar Doktor ini juga merupakan salah satu deklarator PAN Kota Semarang serta PAN Jawa Tengah, dan sempat menjabat Sekretaris DPW PAN Jawa Tengah.
Dengan segudang banyak prestasi yang pernah diamanatkan kepadanya selama menjadi kader PAN, karier Taufik kian moncer hingga lolos ke Senayan sebagai Anggota DPR periode 2004-2009.
Saat itu, dirinya langsung didapuk menjadi Wakil Ketua Komisi V DPR yang mengurusi bidang perhubungan dan infrastruktur serta Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR.
Dia terpilih kembali menjadi anggota DPR untuk periode 2009-2014, dan menjadi Ketua Komisi V.
Pada tanggal 2 Maret 2010, Taufik ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, menggantikan Marwoto Mitrohardjono yang meninggal dunia.
Pada pemilu berikutnya, dia terpilih kembali sebagai anggota DPR periode 2014-2019 setelah meraih 59.945 suara di daerah pemilihan Jawa Tengah VII.
Setelah proses pemilihan, Taufik terpilih sebagai Wakil Ketua DPR dari PAN Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran DPR.
Advertisement
Dikenal Vokal Bela Senior PAN, Amien Rais
Sosok Taufik Kurniawan terbilang sepi bersuara di media laiknya pimpinan DPR lain pada periode tersebut seperti Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Namun, dia dikenal vokal untuk membela senior PAN, Amien Rais. Takur, begitu dia disapa ini, disebut-sebut sebagai orang dekat Amien Rais.
Sempat Terseret Kasus Suap
Namun, karir politik Taufik Kurniawan tak selalu berjalan mulus. Dia pernah terseret kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik Kurniawan menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Atas perbuatannya, Taufik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin,15 Juli 2019 lalu tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama 8 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Taufik Kurniawan juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim, seperti dilansir Antara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.
Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
Advertisement