Sukses

Indonesia Diminta Waspadai Pergerakan Kapal Ikan Vietnam di Natuna

Pemberian konsesi oleh Indonesia kepada Vietnam dinilai merugikan kedaulatan dan sektor perikanan. Menurut catatan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), sepanjang periode Juli sampai September 2022, kehadiran kapal ikan dari Vietnam masih terus terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian konsesi oleh Indonesia kepada Vietnam dinilai merugikan kedaulatan dan sektor perikanan. Menurut catatan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), sepanjang periode Juli sampai September 2022, kehadiran kapal ikan dari Vietnam masih terus terjadi.

“Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan ilegal fishing pada September 2022 di Laut Natuna Utara berjumlah sebanyak 54 kapal,” kata CEO IOJI, Achmad Santoso dalam keterangan pers diterima, Jumat (25/11/2022).

Analisis IOJI, lanjut Achmad, KIA Vietnam beroperasi dengan pola penangkapan ikan pair trawling selama di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. IOJI melaporkan, terjadi penambahan kapal milik pemerintah Vietnam bernama Vietnamese Fisheries Resources Surveillance (VFRS) pada periode sebanyak 12 unit.

“Operasi KIA Vietnam di ZEE Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga September 2022, apa yang dilakukan oleh KIA Vietnam itu melanggar pasal 56 UNCLOS 1982,” tegas Achmad.

Achmad meyakini, Pemerintah Indonesia memiliki wewenang dan kewajiban utama untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan SDI di ZEE Indonesia. Senada, Co-Founder IOJI Andreas Aditya Salim dalam press briefing mengenai Analisis Keamanan Maritim pada 31 Oktober 2022 juga telah menyampaikan, operasi kapal Vietnam di sebelah selatan garis kontinental Indonesia dan Vietnam merupakan pelanggaran terhadap hak kedaulatan Indonesia dan dapat disanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Operasi kapal Vietnam di sebelah utara garis landas kontinen juga menunjukan ketiadaan iktikad baik dan ketiadaan semangat kerja sama dari pemerintah Vietnam terhadap proses perundingan batas ZEE yang sampai saat ini masih berjalan,” jelas Andreas.

Menurut data dari TNI-AL, lanjut Andreas, VFRS (kapal Vietnam) masih terus berada di sebelah Utara dekat garis batas Landas Kontinen tahun 2003 selama Oktober 2022. Selain itu, dua unit KIA berbendera Vietnam yang terdeteksi beroperasi secara ilegal di Wilayah Perairan Laut Natuna Utara ditangkap pada 16 November 2022.

“KIA tersebut diduga mengoperasikan alat penangkap ikan terlarang yaitu pair trawl,” sebut Andreas.

2 dari 2 halaman

Butuh Tindakan Tegas

Mengamani hal itu, Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Arie Afriansyah menilai, apa yang dilakukan oleh VFRS dan KIA Vietnam di Laut Natuna Utara, menjadi bagian dari perjuangan Vietnam untuk menekan Indonesia agar mendapat lebih banyak keuntungan atau area dalam perundingan batas ZEE Indonesia-Vietnam yang saat ini masih terus berlangsung.

“Dengan fakta tersebut, sangat diperlukan tindakan tegas oleh pemerintah Indonesia terhadap wilayah yurisdiksinya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada, termasuk perundingan batas ZEE Indonesia- Vietnam,” kata Arie menutup.