Sukses

Jakpro Sebut Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Mengacu pada Pergub Era Anies

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, aparatur kewilayahan Jakarta Utara dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyetujui besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, aparatur kewilayahan Jakarta Utara dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyetujui besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB). Adapun tarif sewa akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang diteken Gubernur 2017-2022 DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," kata VP Corporate Secretary Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Minggu (27/11/2022).

Selain itu, Jakpro bersama Pemprov DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara menyetujui bahwa pengelolaan KSB akan dipegang oleh Pemprov DKI.

"Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN. Jadi prosesnya (peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)," kata Syachrial.

Kini, Jakpro mendampingi warga calon penghuni KSB dalam membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanakan pemeliharaan selama proses transisi. Tidak hanya itu, Jakpro juga mengerjakan proses administrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait penyerahan pengelolaan KSB.

Lebih lanjut, Syachrial menyatakan bahwa warga dapat menghuni KSB setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB.

Meski demikian, Jakpro memiliki SLA atau standar layanan untuk KSB selama proses transisi berlangsung agar warga berperan aktif menjaga keberlanjutan lingkungan.

"Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," Ujarnya.

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2 dari 2 halaman

Jumlah Calon Penghuni KSB

Diketahui, warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) dan merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.

“Sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP) kepada 624 KK dan telah memperoleh ganti untung seluruh warga yang terdampak,” jelas Syachrial.

Syachrial juga mengklaim bahwa 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni KSB.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com