Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Vitha Budhi Sulistyo, menyebut pelaku usaha penerima persetujuan ekspor (PE), tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan yang didapatnya.
Vitha juga nenyebut tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran. Menurut dia, pelaku usaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas PE CPO.
Hal tersebut diungkap Vitha Budhi saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) CPO atau kasus minyak goreng di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini.
Advertisement
"Bukan pelanggaran," kata Vitha di Pengadila Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Awalnya, Vitha dikonfirmasi oleh hakim, apakah kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik market obligation (DMO), menjadi salah satu hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait ekspor CPO. Menurut dia, DMO diatur oleh pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Vitha menjelaskan KMK hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kemendag. Dia menyebut, pihak Bea Cukai hanya melihat PE yang diberikan Kemendag terkait pemberian izin ekspor CPO.
"Hanya (melihat) PE-nya saja. Kami di tim teknis tidak melihat jumlah realisasi atau jumlah, kami hanya melihat jumlah kuota yang tersisa di-PE," kata dia.
Respons Pengacara Terdakwa
Menanggapi pernyataan saksi, penasihat hukum Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen menilai tak ada perbuatan melawan hukum terkait tidak digunakannya fasilitas PE.
"Bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terkait klaim Penuntut Umum yang menyatakan ada satu Persetujuan Ekspor yang tidak digunakan," kata dia.
Selain itu, sidang ini juga mengungkapkan ihwal distribusi minyak goreng dari pihak Wilmar Group melalui PT Sari Agro Tama Persada (SATP) kepada PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart).
Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Djuwita mengaku bahwa pihaknya melakukan pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) minyak goreng ke PT SATP.
Setelah PO dipenuhi, minyak goreng tersebut ditempatkan terlebih dahulu di gudang (distribution center/DC) milik Alfaria. Setelah itu, baru dikirimkan ke gerai-gerai Alfamart.
"Kami setelah melakukan PO ke distribuutor, distributor akan kirim ke DC kami" katanya.
Di sisi lain, Patra mengaku, Wilmar Group tidak pernah melakukan penjualan langsung kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan PT Swalayan Sukses Abadi. "Sebagaimana fakta persidangan sebelumnya, Wilmar Group melakukan penjualan kepada PT Sari Agro Tama Persada, selaku Distributor D1," ujar Patra.
Alhasil, kata dia, seluruh kewajiban merealisasikan penjualan domestik sudah dilakukan oleh Wilmar Group.
Advertisement
5 Terdakwa
Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).
Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.