Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ada sebanyak 17 saksi yang akan dihadirkan.
"Sidang perkara atas nama RR, KM dan Bharada E agenda keterangan saksi," tutur Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Baca Juga
Adapun sidang ketiga terdakwa itu akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan mekanisme persidangan menjadi kewenangan dan diputuskan oleh Majelis Hakim.
Advertisement
Sebanyak 17 saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat di antaranya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Daftar 17 Saksi
Daftar 17 saksi yang dipanggil oleh JPU pada persidangan hari ini adalah sebagai berikut:
1. Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam - Novianto Rifai
2. Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik - Panji Zulfikar Sidik
3. Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri - Sopan Utomo
4. Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri - Linggom Parasian siahaan
5. Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri - Harun Yuni Aprin
6. Sesro Provost Div Propam Polri - Sugeng Putu Wicaksono
7. Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri - Ariyanto
8. Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan - Audi Pratowo
9. Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri -Toni Ridho Nugroho
10. Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri - Susanto Haris
11. Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria
12. Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto
13. Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin
14. PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo
15. Pengusaha CCTV - Tjong Tjiu Fung (Afung)
16. Asisten Rumah Tangga (ART) - Sartini alias Tini
17. Asisten Rumah Tangga (ART) - Rojiah alias Jiah.
Advertisement