Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin mengaku sempat kena tegur Ferdy Sambo, lantaran melihat kamera CCTV yang terpasang di garasi rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Makian dari mantan Kadiv Propam itu dilontarkan Arif ketika sebagai saksi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
"Hanya lihat Pak Ferdy di dalam, kemudian datang, masuk ke dalam dengan penyidik. Saya cuma lihat sampai garasi kemudian tidak tau lagi saya hanya tunggu luar," ucap Arif saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Advertisement
"Penyidik mana?" tanya hakim.
"Polres Selatan, yang kami tahu hanya AKP Samual," jawab Arif.
Karena tidak mengetahui secara pasti apa yang dilakukan para penyidik dan Ferdy Sambo, Hakim lalu mulai mencecar soal mengenai apa yang dilihatnya di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga.
"Apa lagi yang saudara lakukan?" tanya hakim.
"Karena rombongan Pak Ferdy dan beberapa pejabat duduk di depan garasi, saya berdiri di dekat garasi yang mulia," ujar Arif.
Ketika di garasi itulah, Arif mengaku sempat melihat adanya CCTV yang terpasang di garasi. Tapi, saat ketika dia melihat malah ditanya Sambo dan mendapat teguran.
"Di situ saya sempat melihat ada CCTV di garasi, CCTV kamera. Beliau nanya 'kenapa lihat CCTV?' Saya bilang 'Ini bagus ndan kalau ada gambarnya' terus beliau bilang 'Itu rusak'," ungkap Arif sambil tirukan Sambo.
"Siapa yang bilang?" tanya hakim.
"Pak Ferdy bilang itu rusak," jawabnya.
"Yang negur kenapa lihat-lihat ke atas?" cecar hakim.
"Pak Ferdy Sambo," kata Arif.
Â
Dinilai Apatis
Dari situ, Arif mengaku mendapat pertanyaan dari Ferdy Sambo soal kondisi apa yang diketahui oleh Arif saat sebelum kejadian. Akan tetapi, Arif mengaku tidak mengetahui soal apa yang sebenarnya terjadi sampai dianggap Sambo 'Apatis'.
"Terus?" tanya majelis hakim.
"Kemudian saya diam yang mulia. Terus beliau nanya kamu kemana dari kemarin? Kamu nggak tau kejadian di sini, saya bilang siap, belum tahu, baru tahu hari ini. Beliau sampaikan 'apatis', (saya jawab) siap salah," kata Arif.
"Kemudian saya bergeser dari tempat berdiri ke taman, kemudian saya diperintahkan oleh pak Ferdy untuk berangkat ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
"Ngapain ke sana?" tanya hakim kembali.
"Perintahnya untuk koordinasi dengan penyidik PPA agar malam itu juga ibu (Putri Candrawathi) bisa diperiksa di rumah," ujarnya Arif.
Â
Advertisement
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa
Â
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Â