Sukses

Anggota DPR Tegaskan Kesejahteraan Atlet Pasca-Pensiun Dijamin UU

Menurut Abdul Hakim, mereka yang telah mengharumkan negara dan bangsa di kancah internasional tidak pantas disia-siakan setelah pensiun sebagai atlet.

Liputan6.com, Jakarta - Sudah sering kita dengar kisah sedih mantan atlet berprestasi yang sengsara hidupnya usai mengharumkan nama besar Indonesia. Sebut saja Ellyas Pical mantan petinju kelas bantam junior yang menjadi juara dunia pada 3 Mei 1983 yang di masa tuanya menjadi 'office boy'.

Atau nasib Suharto, mantan atlet sepeda peraih medali emas SEA Games 1979 yang sempat menjadi tukang becak dan pemulung. Setelah berita yang viral nasib para atlet yang sengsara di akhir masa jayanya, pemerintah akhirnya merespons dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, yang salah satunya menjamin kesejahteraan atlet pasca-pensiun.

"Dalam kesempatan rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali pada 7 November 2019 di Senayan, saya menyuarakan soal usulan untuk menjamin kesejahteraan atlet pasca-pensiun, bisa melalui program-program pemberdayaan," kata Abdul Hakim Bafagih (AHB), anggota DPR RI dari Fraksi PAN di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

"Mereka yang telah mengharumkan negara dan bangsa di kancah internasional tidak pantas disia-siakan setelah pensiun sebagai atlet," imbuh legislator muda dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII yang ketika itu duduk di Komisi X.

Abdul Hakim Bafagih menambahkan, jika ada seorang atlet yang berprestasi kita semangat untuk mengunggahnya ke media sosial, seolah-olah ikut berjasa atas prestasi tersebut. Namun banyak yang diam saja melihat atlet yang sengsara di masa pensiunnya.

"Di sini saya mengapresiasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang akhirnya bertindak nyata melihat kehidupan di masa tua atlet sepeda Suharto. Ia saat ini sudah tidak lagi menjadi pemulung dan tukang becak karena dipekerjakan oleh Bu Khofifah di UPT Bapenda Gresik," ujar dia.

"Sudah selayaknya Pak Suharto yang menyumbang medali emas pada SEA Games 1979 mendapat kehidupan yang layak, baik melalui pekerjaan ataupun tunjangan dari pemerintah," tambah Abdul Hakim Bafagih.

"Sekarang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 sudah ada, jadi payung hukumnya sudah jelas. Jangan sampai ada berita lagi atau konten viral di media sosial yang heboh soal mantan atlet berprestasi yang hidupnya sengsara," pesan Hakim.

2 dari 2 halaman

Soroti Sisa Anggaran

Jauh sebelum UU No 11 Tahun 2022 terbit, dalam rapat kerja dengan Kemenpora pada 7 November 2019 Abdul Hakim Bafagih menyoroti sisa anggaran di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebesar Rp 508.720.000.000. Hakim menyarankan anggaran itu bisa dialihkan untuk memberdayakan atlet.

"Supaya atlet ini tidak seperti diperas, setelah menang selesai, haha hihi foto-foto sana sini setelah pensiun ngenes (sengsara) nasibnya," kata Hakim melontarkan kritiknya.

"Alhamdulillah akhirnya apa yang disampaikan dulu didengarkan pemerintah, sekarang sudah terbit UU tersebut," tutupnya.

 

Â