Liputan6.com, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ternyata sambil menangis sempat bercerita terkait dengan skenario palsu pelecehan yang dialaminya berujung dengan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri, Kombes Susanto, yang saat itu bersama dengan eks Karo Provos Divisi Propam Polri, Benny Ali, sempat memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di hari tewasnya Brigadir J, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Awalnya, Susanto menjelaskan kalau Benny Ali turut mengajaknya untuk ke rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Mereka berdua berangkat ke rumah Saguling dengan diantar langsung oleh Ferdy Sambo.
Advertisement
"Kemudian 'Ayo To, kita harus tahu cerita sesungguhnya meminta keterangan interogasi awal Ibu. Kemudian kami berangkat ke Saguling dengan mobil Provost diantar Pak FS dengan mobil terpisah masing-masing," kata Susanto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Sesampainya, kata Susanto, Benny Ali menanyakan kejadian yang disebut tembak menembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, ke Putri Candrawathi lantas dijawab dengan kondisi sambil menangis.
"Kemudian Pak Benny Ali menanyakan kepada Ibu, 'Bu apa kejadian sesungguhnya?'. Begitu cerita 'oh kami baru pulang dari Magelang, kemudian saya sedang istirahat', (Putri Candrawathi malah) nangis," ungkapnya.
Kemudian, Susanto menambahkan kalau Benny Ali sempat menunggu Putri hingga tenang dan tidak menangis untuk selanjutnya kembali menanyakan peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer.
Kembali Menangis
Namun, Putri Candrawathi kembali menangis usai memberi sedikit penjelasan soal kejadian yang terjadi di rumah dinas. Di mana sempat ada orang masuk ke kamarnya dan lantas memanggil Bharada E.
"Kemudian berhenti Pak Karo Provos, ditanyakan lagi, 'Sebetulnya ada kejadian apa, Bu?''. (Dijawab Putri) 'saya sedang istirahat, ada yang masuk.' Nangis lagi, berhenti lagi Pak Benny Ali nanya," kata Susanto
"Kemudian yang bersangkutan mulai cerita, 'Saya teriak Pak karena ada yang masuk, teriak manggil. Saya lupa manggil Richard atau manggil Ricky', ibu ngomong. Tetapi berhenti lagi, nangis lagi," tambahnya.
Karena kondisi tersebut Putri yang sulit untuk menggali keterangan, maka mereka berdua Susanto dan Benny Ali menyimpulkan bahwa Istri Ferdy Sambo tersebut masih dalam kondisi trauma.
"Kemudian saya disentuh oleh Pak Karo Provos bahwa 'Sudah To, trauma. Ini kita enggak bisa ambil keterangan secara banyak'," tambah Susanto menirukan perkataan Benny Ali.
Mereka berdua akhirnya kembali ke rumah dinas Ferdy Sambo. Sesampainya, Susanto mengatakan sudah ada ambulans untuk membawa jasad Brigadir J ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Seiring berjalanya kasus ini, terkuak jika dugaan tindakan pelecehan yang terjadi di rumah dinas berujung baku tembak Bharada E menewaskan Brigadir J ternyata tidaklah benar.
]
Advertisement
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa