Liputan6.com, Jakarta - Pengendara motor terjatuh dari Flyover, Jalan Jembatan Goyang, Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (28/11/2022). Salah seorang korban inisial IM dilaporkan meninggal dunia.
Kasat Wilayah Jakarta Utara Kompol Edi Purwanto menerangkan, insiden terjadi pada pukul 14.15 WIB. Awalnya, korban IM berboncengan dengan IA mengendarai sepeda motor matic dengan nomor polisi (nopol) B-3886-ULB melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Benyamin Sueb.
Baca Juga
"Kendaraan hilang kendali, dan oleng ke kanan menabrak pagar beton di sisi kanan jalan setiba di atas Flyover Jembatan Goyang," kata Edi dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Advertisement
Edi menerangkan, pengendara jatuh ke bawah di antara sela-sela flyover dan penumpangnya jatuh di atas Fly over. Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa pengendara motor.
"Pengendara meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan, penumpang mengalami luka luka serta kerusakan," ujar dia.
Edi menerangkan, kecelakaan tunggal masih dalam penyelidikaan. Salah seorang korban selamat dilarikan ke Rumah Sakit Koja.
"IA (18) mengalami luka di bagian tangan kanan dan kiri lecet, paha kaki kiri lecet dan robek sedang berobat di RS Koja," ujar dia.
Polisi Gelar Perkara Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
Satlantas Wilayah Jakarta Selatan menjadwalkan gelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan salah seorang Mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Dalam kasus ini, korban atas nama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) tewas usai ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menerangkan, gelar perkara untuk menentukan unsur pidana. Sejumlah ahli turut diundang untuk memastikan penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI itu.
"Ini makanya lagi gelar perkara untuk kita melihat secara utuh. Proses ini masih berlanjut," kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).
Latif menerangkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus tewasnya Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) sesuai dengan prosedur yang ada. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi sudah rampung.
Latif mengungkap kronologi kecelakaan beradasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Muhammad Hasya Attalla Saputra mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Ketika itu, pengendara motor oleng dan jatuh sehingga menghantam mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP.
"Ini makanya kami lakukan gelar perkara. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya, karena masih fifty-fifty dilihat hasil pemeriksaannya hari ini," ujar dia.
Advertisement