Sukses

Ragu Ada Adu Tembak, Agus Nurpatria Heran soal 5 Tembakan tapi Ada 7 Luka di Brigadir J

Mantan Kaden A Ropaminal, Kombes Agus Nurpatria, mengaku ragu sejak awal, soal baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

 

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kaden A Ropaminal, Kombes Agus Nurpatria, mengaku ragu sejak awal, soal baku tembak yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

Keraguan itu disampaikan Agus saat hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Berawal dari keterangan foto hasil autopsi sementara jasad Brigadir J di RS Polri Kramat Jati yang dikirim oleh mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, kepadanya pada Jumat, 8 Juli 2022 malam.

"Seperti yang dijelaskan Pak Arif memang benar kami terima informasi bentuknya foto hasil autopsi sementara yang jadi agak meragukan saya waktu itu adalah karena keterangan awal Pak Richard ini yakin mengeluarkan lima tembakan," kata Agus saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

"Tembakan pertama kena ke dada, tapi dari hasil autopsi sementara dokter itu ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar," sambung Agus.

Kebingungan itu lantas disampaikan Agus kepada mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan. Menurut dia, ada ketidakwajaran lantaran awalnya Bharada E mengaku hanya menembak lima kali sedangkan jumlah luka ada tujuh dan luka keluar ada enam.

"Karena kan tembakan Pak Richard cuma 5, kenapa ada tujuh? Kami lapor ke Pak Hendra, 'Izin bang ada informasi dari Arif seperti ini, tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar.' 'Coba Gus pastikan lagi.' Karena Pak Richard yakin tembakan itu ada lima kali," ungkap Agus Nurpatria.

 

2 dari 4 halaman

Dalih Bharada E Kala Itu

Setelah itu, Agus kembali melanjutkan kalau keterangan soal lima kali tembakan itu ditanyakan ke Bharada E saat proses interogasi di Kantor Provos Polri.

"Jadi saudara ragu?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

"Apakah mungkin dari lima tembakan menghasilkan tujuh luka tembak dan enam luka tembak masuk. Kami juga berdiskusi dengan Pak Chuck dan Pak Richard akhirnya mungkin. Karena ada luka tembus di jari sama di hidung. Iya jadi memungkinkan lima tembakan mengakibatkan tujuh luka masuk Yang Mulia," jelas Agus.

"Kemudian?" tanya kembali hakim.

"Kemudian kami peragakan ulang berdasarkan informasi tersebut Pak Richard waktu itu menyakinkan waktu menembak mengikuti posisi tubuh Yosua karena sudah sempoyongan. Dan saat itu yakin dengan tembakan kena dada dan mengikuti sampai korban terkurap. Begitu yang mulia keterangan Pak Richard saat diperiksa malam," terang Agus.

Sekedar informasi jika dalam sidang hari ini, terdakwa Arif Rachman Arifin yang hadir sebagai saksi juga mengatakan dirinya sempat mendokumentasikan hasil autopsi sementara jasad Brigadir J ketika di RS Polri Kramat Jati yang dikirim ke Agus Nurpatria.

 

 

3 dari 4 halaman

Minta Foto Dihapus

Namun mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Susanto sempat meminta agar foto itu dihapus. Termasuk, menghapus seluruh dokumentasi terkait dengan peti mati.

"Kapan saudara Susanto memerintahkan saudara menghapus dokumentasi?" tanya hakim.

"Selesai autopsi," jawab Arif.

"Selesai autopsi pukul berapa?" kata hakim bertanya kembali.

"Kurang lebih sekitar pukul 02.00-03.00 WIB," jelas Arif.

Arif pun menjelaskan alasan dari Susanto perihal perintah hapus foto, agar proses laporan menjadi satu pintu lewat Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam yang menjadi salah satu pihak pengawal kepulangan jenazah Brigadir J ke Jambi.

"Jadi beliau (Susanto) sampaikan ada dokumentasi ditujukan kepada beliau semuanya biar satu pintu. Kemudian di Hp anggota tidak ada lagi yang tersimpan, agar satu pintu pelaporan dan penyimpanan file foto," beber Arif.

"Lalu kalau saudara cerita foto-foto yang saudara ambil bukan suatu yang signifikan? kenapa dihapus?" tanya hakim.

"Tidak tahu yang mulia," ujar Arif.

 

4 dari 4 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka