Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menyatakan Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir tampaknya berusaha difitnah oleh mantan Sekjen Projo Guntur Siregar terkait gelaran Nusantara Bersatu di stadion GBK pada akhir pekan lalu.
Menurutnya, Eks sekjen Projo itu menuding bahwa ajang di GBK itu berbiaya hampir Rp100 milyar dan proposalnya diajukan ke BUMN.
“Menurut saya, itu isapan jempol belaka dan bahkan berbau fitnah keji. Saya sudah melakukan klarifikasi langsung kepada Menteri BUMN, Erick Thohir dan beliau menyatakan tidak ada proposal diajukan melalui Kementerian BUMN dan bahkan dirinya tidak mengetahui sama sekali terkait gelaran Nusantara Bersatu tersebut,” kata Deddy Yevri, dalam keterangannya. Senin (28/11/2022).
Advertisement
Deddy mengatakan dirinya percaya apa yang disampaikan oleh Menteri BUMN itu benar. Sebab setahu dirinya, pengajuan CSR atau sponsorship adalah kewenangan masing-masing BUMN dan harus mengikuti regulasi terkait. Apalagi untuk nilai fantastis seperti yang disampaikan oleh eks Sekjen Projo tersebut.
Deddy memahami bahwa tudingan itu memang sengaja disampaikan oleh yang bersangkutan untuk mendegradasi pemerintahan Jokowi.
“Guntur Siregar itu kan relawan di Projo yang membelot dalam Pilgub DKI dan beralih jadi pembenci Jokowi, dia die hard atau pendukung fanatik Anies Baswedan,” ujar Deddy.
“Hal itu bisa dilihat dari berbagai statement-nya di media massa yang selalu menyerang Jokowi,” ujar Deddy.
Sebagai Anggota Komisi VI DPR, Deddy juga mengatakan telah berkomunikasi dan melakukan klarifikasi kepada dua Dirut induk BUMN yang relawannya yang terlibat sebagai inisiator.
“Hasilnya mereka menyatakan tidak ada kontribusi kedua BUMN dimaksud terhadap acara Nusantara Bersatu di GBK tersebut,” kata Deddy.
Penyaluran Donasi Punya Mekanisme dan Regulasi
Sebagai Komisi yang bertugas mengawasi BUMN, Deddy mengatakan bahwa penyaluran donasi, CSR atau sponsorship BUMN, memiliki mekanisme dan regulasi serta merupakan subjek audit BPK RI.
Bahwa banyak lapisan atau kelompok masyarakat yang berharap dukungan atau mengajukan proposal kepada BUMN, itu hal yang biasa.
“Tetapi donasi biasanya jumlahnya sangat kecil, hanya kisaran puluhan juta dan untuk kegiatan sosial. Sementara CSR biasanya ditujukan untuk kegiatan masyarakat atau pokmas yang berada di daerah atau yang terkait langsung dengan operasi perusahaan," ucap Deddy.
"Sedangkan sponsorship adalah bagian dari marketing atau bisnis inti BUMN. Oleh karena itu, saya menyimpulkan tuduhan pendukung garis keras Anies itu hanyalah isapan jempol atau tudingan prematur,” tambahnya.
Oleh karena itu, Deddy berharap agar tudingan itu diklarifikasi sebab sangat merugikan. Selain itu Deddy berharap agar Kementerian BUMN melalukan monitoring dan pembinaan hingga sanksi kepada para Komisaris BUMN yang berpotensi menyeret-menyeret nama BUMN dalam kegiatan yang merugikan korporasi.
Advertisement