Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah korban gagal bayar Fikasa Grup mengeluhkan penanganan kasusnya di kepolisian. Menurut para korban, sejak awal dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2021, hingga kini kasus tak kunjung ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Apakah sesulit ini mencari keadilan di Indonesia?,” kata Y, EE, TA dan VF yang menjadi korban dalam kasus ini, seperti dikutip dalam keterangan pers, Selasa (29/11/2022).
Mereka menjelaskan, laporan resmi kepolisian tercatat dengan nomor LP/1740/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, pada 31 Maret 2021. Sejumlah pihak yang dilaporkan adalah Elly Salim, Christian Salim, dan Mariani. Mereka dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang diderita para korban yang mencapai total lebih dari Rp5,7 miliar.
Advertisement
Terkait kronologis, Fikasa Group melalui Mariani selaku Kepala Cabang dari PT. Inti Fikasa Sekuritas yang merupakan bagian dari unit usaha Fikasa Group melakukan promosi dan penawaran investasi kepada para korban, dalam bentuk penjualan dan pembelian instrumen efek seperti simpanan dalam jangka waktu tertentu.
“Atas bujuk rayu dan informasi yang diberikan tersebut, kami melakukan investasi dengan Fikasa Group sekitar pertengahan tahun 2017 sampai terjadinya gagal bayar sekitar bulan Maret dan April tahun 2020,” jelas para korban.
Namun karena terdapat dugaan tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa izin yang menimbulkan kerugian materi, pada Maret 2021 para investor yang merasa menjadi korban mepelaporkan para pimpinan Fikasa Group ke Polda Metro Jaya.
Kendati karena locus perkara bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Dirkrimum Polda Riau pada Agustus 2022 dan dilimpahkan lagi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau pada 14 November 2022.
“Hal ini (pelimpahan) diinformasikan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau,” jelas para korban.
Pelimpahan demi pelimbahan, nyatanya tidak membuat kasus kunjung naik ke penyidikan hingga kini. Para korban menilai, kondisi tersebut dinilai janggal, sebab pelapor lain atas nama Archenius Napitupulu di kasus dengan terlapor yang sama, sudah sampai tingkat pengadilan di Mahkamah Agung (MA).
Harapkan Keadilan
Para korban berharap, penanganan kasus ini bisa tuntas dan bisa disidangkan. Bukan jalan di tempat.
"Terkesan sulit mencari keadilan di negara ini. Seperti kutipan Bang Hotman (Hotman Paris Hutapea)di-podcast sekarang bukan lagi mencari keadilan, tetapi mengais keadilan," pungkas para korban.
Advertisement