Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Kasus Kardus Durian sudah dihentikan. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, pihaknya belum pernah mengeluarkan perintah penghentian penyelidikan perkara itu.
"Kami belum ada penghentian, penyelidikan masih berjalan," kata Karyoto kepada awak media, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga
Karyoto menjelaskan, kasus itu saat ini masih ditahap penyelidikan. Menurut dia, ada hambatan mengapa sampai sekarang kasus belum naik ke tingkat penyidikan. Salah satunya, karena ada saksi kunci yang sudah meninggal.
Advertisement
"Terkait bisa ditingkatkan atau tidak, beberapa saksi kunci telah meninggal dunia, kalau enggak salah di perkara itu ada dua (saksi meninggal)," kata Karyoto.
Seret Nama Cak Imin
Kasus kardus durian digadang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011.
Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Muhaimin Iskandar, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Selain menangkap dua anak buah Cak Imin, saat itu penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans.
Advertisement
Mengapa Disebut Kasus Kardus Durian?
OTT terkait ramai dan disebut kasus kardus durian karena uang yang menjadi barang bukti diselundupkan dengan menggunakan kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Muhaimin. Namun, Muhaimin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.